Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Nasional
Jokowi Sindir Perencanaan dan Penganggaran yang tak Sinkron, Ini Contohnya

Nasional - AZ - Rabu, 13/04/2016 - 17:27:48 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Sore ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat kabinet terbatas membahas perencanaan pembangunan dan penganggaran.

Di Kementerian/Lembaga (K/L) masih ditemukan perencanaan dan penganggaran yang tak sinkron.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil, mencontohkan salah satu program yang tidak sinkron adalah waduk dan irigasi. Banyak waduk yang dibangun ternyata tidak bisa membantu mengairi sawah, karena irigasi tidak dibangun.

"Banyak program pembangunan yang tidak optimum seperti presiden pernah sampaikan, waduk jadi tapi irigasi enggak jadi," ujar Sofyan usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Hal yang sama juga terjadi pada program pembangunan infarstruktur lainnya. Seperti ada pembangunan pelabuhan, tapi tidak dilengkapi jalan ke kawasan industri, atau tidak tersedianya listrik sesuai dengan kapasitasnya.

Ini dikarenakan pola lama yang berlaku pada K/L. Di mana program diserahkan kepada masing-masing K/L, kemudian penganggaran diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Presiden mengatakan bahwa itu tidak optimum. Mungkin program sektoral bagus, tapi secara keseluruhan tidak bagus. Tujuan sektor jadi, tapi tujuan besarnya tidak tercapai," terang Sofyan.

Maka dari itu, dilakukan perubahan yang signifikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) terhadap Bappenas, selaku pemegang perencanaan sekaligus mengalokasijan anggaran. Tapi hanya untuk program prioritas pada pembangunan.

"Kalau istilah teknisnya, anggaran non operasional K/L," papar Sofyan.

Dalam Inpres tersebut juga dijelaskan, tugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beserta K/L lainnya dari sisi penganggaran.

"Inpres itu juga meminta juga perubahan dua PP, yaitu PP Nomor 40 tahun 2006 dan PP Nomor 90 Tahun 2010. PP Nomor 40 itu tentang sistem perencanaan nasional, PP 90 tentang keuangan negara," pungkasnya. (dtc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved