Bupati Meranti Lakukan Terobosan Baru, Bebaskan PBB Dibawah Rp 50 Ribu
Daerah - AZ - Kamis, 21/04/2016 - 18:16:13 WIB
SELATPANJANG, Suluhriau- Guna mendorong perekonomian masyarakat, Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi melakukan terobosan baru dengan pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) yang nilainya dibawah Rp 50 ribu.
Pembebasan PBB yang nilainya dibawah Rp 50 ribu ini diharapkan mengurangi beban masyarakat," ungkap Irwan saat memberikan pengarahan pada Launching SPPT PBB P2 di Afifa Ballrom, Kamis (21/4/2016).
Irwan mengatakan pembebasan itu berlaku untuk PBB P2 (perdesaan dan perkotaan) yang memang dikelola pemerintah daerah. Dia juga mengakui dari sektor ini masih minim sehingga perlu kerja keras dari instansi terkait.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bambang Hermanto mengatakan pihaknya akan segera mengkaji perubahan aturan untuk membebaskan PBB yang nilainya dibawah Rp 50 ribu. Dia juga mengakui realisasi PBB di daerah ini masih minim.
"Tahun 2015 dari 47 ribu SPPT PBB yang kami sebarkan hanya sekitar 27 ribu yang terealisasi atau sekitar 55 persen," ujarnya.
Tahun ini Bambang berharap besar pada pihak kecamatan dan kepala desa untuk berusaha lebih keras mensosialisasikan soal kewajiban PBB P2 tersebut. "Kami harap SPPT yang kami sebarkan nanti tidak kembali utuh tapi terealisasi dalam bentuk pembayaran ke kas daerah," ungkapnya.
Sebagai bentuk penghargaan, Bambang mengaku sudah mendiskusikan ke Bupati agar desa-desa yang realisasi PBB lebih baik diberikan dana desa yang lebih besar. Begitu juga sebaliknya.
Dalam launching itu, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan dengan seluruh camat. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Said Hasyim, Ketua DPRD Fauzi Hasan dan Kepala Kantor Pajak Pratama Kabupaten Bengkalis-Meranti Bambang Sutrisno. (raf)