Marak Terjadi Penarikan Kenderaan Konsumen secara Paksa
Ekbis - - Jumat, 22/04/2016 - 16:11:59 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Penarikan kendaraan sepeda motor atau mobil konsumen secara paksa oleh perusahaan pembiayaan (leasing) marak terjadi di Pekanbaru.
Ini ditandai dengan mendominasi laporan yang disampaikan ke badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Pekanbaru.
BPSK Pekanbaru mencatat, selama ini kasus yang paling banyak dilaporkan konsumen adalah layanan perusahaan pembinaan atau leasing, hal tersebut juga menjadi kasus yang paling banyak disidangkan.
Menurut Ketua BPSK Pekanbaru Azrial, dari 56 laporan kasus yang masuk, didominasi leasing sebagai terlapor . Laporan terhadap leasing lebih banyak persoalan penarikan kendaraan sepeda motor atau mobil secara paksa, ketika konsumen terlambat membayar angsuran.
Selain itu, ada juga kendaraan konsumen digadaikan pihak leasing.
Tingginya aduan dikarenakan konsumen masih belum menjadi konsumen cerdas, yakni meengetahui hak dan kewajiban dengan cara meneliti sebelum membeli, memperhatikan label dan manual garansi berbahasa Indonesia.
BPSK sebagai badan yang menangani keluhan konsumen hanya memfasilitasi penyelesaian dalam bentuk konsiliasi, mediasi dan arbitrase, bahkan banyak konsumen yang tidak puas dengan layanan BPSK, dan meneruskan ke Pengadilan bahkan ke Mahkamah Agung.
Azrial menambahkan, BPSK juga menerima aduan di bidang properti, perbankan maupun dana investasi, dan sebahagian besar sudah diselesaikan. (slt)