Kades di Bengkalis Dibekali Cara Menyusun Produk Hukum
Advertorial Pemkab Bengkalis - - Selasa, 10/05/2016 - 21:11:08 WIB
|
Wabub Bengkalis Muhammad membuka egal drafting bagi aparatur desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/5/2016).
|
TERKAIT:
BENGKALIS, Suluhriau- Ratusan kepala desa se- Bengkalis dibekali cara menyusun produk hukum melalui pelatihan penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting) bagi aparatur desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/5/2016).
Acara ini dibuka Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad di Gedung Daerah Kab Bengkalis dihadiri dihadiri oleh Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian Hukum Bengkalis dan peserta pelatihan.
Wakil Bupati menyambut baik pelatihan perundang-undangan yang di taja pada Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Bengkalis. Pelatihan ini sendiri dipusatkan di Ballroom Hotel Horizon dan berlangsung selama 2 hari, 10 hingga 12 Mei 2016.
"Intinya dalam menyusun prodak hukum harus dibuat dengan sungguh-sungguh berazazkan perundang-undangan yang berlaku dan turut menghadirkan Masyarakat /tokoh Desa, kepala Desa, aparat Desa, supaya mendapatkan tujuan dan sasaran yang di harapkan," katanya.
Khususnya bagi kepala desa yang ikut peserta legal drafting tersebut supaya dapat memberikan suati pembekalan, untuk pencerahan supaya tidak ada hal-hal yang menimbulkan terjadinya ketidak sempurnaan.
"Terjadinya ketidaksempurnaan yang mengakibatkan berbagai persoalan-persoalan yang melanggar aturan hukum yang lebih tinggi dari pada masyarakat," ungkapnya.
Saat ini menjadi kepala desa berbeda dengan menjadi kepala desa zaman dahulu. Tanggung jawab global dari tingkah laku dari keluarganya, semoga tingkah laku keperibadianya menjadi pembicaraan dari seluruh masyarakat.
Dalam pelatihan ini dihadirkan narasumber dari Biro Hukum Sekjen Kemendagri Dalam Negeri Bpk Bitner s Pakpahan SH, MH dan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Riau.
Tujuan ini adalah terciptanya kepala desa mampu menyusun peraturan desa dan kepala desa, tersusunya prodak hukum yang baik dalam rangka penyelengara tugas pemerintahan. (las)