Lebih 500 Orang di Riau dan Kepri Pengemplang Pajak Diatas Rp 100 Juta
Ekbis - AZ - Sabtu, 14/05/2016 - 10:50:34 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Lebih dari 500 orang di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebagai pengemplang pajak atas nama pribadi dengan nilai diatas Rp 100 juta.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Jatnika kepada wartawan, Sabtu (14/5/2106) mengatakan penyelewengan wajib pajak pribadi itu, pihaknya akan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menagih pajak dan mempermudah mendapatkan informasi yang selama ini sulit didapatkan.
"Selain menggandeng BIN, DPJ Riau Kepri juga melakukan kerjasama dengan Polda Riau," ungkapnya.
Diakui Jatnika, koordinasi yang dilakukan DJP karena pada tahun ini menerapkan sistem penegakan hukum, termasuk penegakan hukum pidana. Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 13 tahun 2013.
Sementara itu Kepala BIN Daerah Riau, Marsekal Pertama Bambang Yogatama menyebutkan pihaknya berkomitmen membantu direktorat jenderal pajak wilayah Riau dan Kepulauan Riau untuk mengumpulkan data para pengemplang pajak di dua provinsi itu. Namun BIN tetap melakukan pengawasan dan tidak segan menegur bila terjadi pelanggaran.
Disamping itu DPRD Provinsi Riau menemukan bahwa total dana akibat perusahaan yang diduga mengemplang pajak mencapai Rp 104 triliun. Diantaranya 540 merupakan perusahaan perkebunan, 60 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan 200 pabrik kelapa sawit yang sudah menunggak pajak selama empat tahun. (sr)