Sabtu, 04 Mei 2024
Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu | Pemkot Gunungsitoli Ramaikan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru
 
Metropolis
Kali Ini Pemko Pekanbaru akan Keras Pelarangan Petasan di Bulan Ramadhan

Metropolis - - Selasa, 24/05/2016 - 16:27:11 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Jika tahun-tahun sebelumnya Pemko Pekanbaru belum dengan tegas dalam pelarangan petasan di bulan ramadhan, maka tahun ini lebih keras.

Atas nama Pemko Pekanbaru sejumlah pihak terkait akan terlibat menertibkan, mulai Satpol PP yang akan menertibkan di lapangan, Disperindag akan melarang penjualan dan pihak kecamatan juga akan terlibat mensosialisasikan kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk terciptakan suasana yang kondusif di daerah ini selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.


"Kita akan lakukan penertiban untuk mengantisipasi beredarnya petasan selama bulan Ramadhan. Namun sebelumnya, kita akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat," kata Fahmi Kasatpol PP Pekanbaru.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran tersebut. Hanya saja, dalam surat edaran tersebut masih belum ditandatangani oleh Kepala Dinas.

"Insya Allah pekan depan sudah bisa dibagikan surat edaran tersebut ke camat. Jadi bisa juga cepat disosialisasikan terkait larangan penjualan petasan di Pekanbaru," kata Irba.

Ia juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak nekat berjualan petasan selama bulan ramadhan.

"Jangan  berdagang petasan. Dalam aturannya sudah jelas, bagi pelaku usaha yang berani menjual petasan akan dikenakan sanksi dan ancaman pidana. pidanya kurungan penjara lima tahun atau dendanya mencapai Rp 5-10 mMiliar," pungkasnya.  (yas)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved