Pekanbaru Invetaris Perda Dibatalkan Hambat Investasi
Ekbis - - Rabu, 15/06/2016 - 17:40:35 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menginventarisir peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Perda ini dibatalkan karena dinilai menghambat investasi. Sejumlah perda telah dibatalkan Kemendagri karena bermasalah dengan peraturan yang lebih tinggi sekitar 67,5 persen terkait investasi.
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, dari 3.143 perda yang dibatalkan Kemendagri sebahagian dinilai menghambat pertumbuhan investasi.
Sesuai instruksi Mendagri, setiap daerah di Indonesia memiliki perda yang bermasalah, mulai dari indikator menghambat investasi hingga bertentangan dengan undang-undang diatasnya, sehingga Pemko Pekanbaru melalukan inventarisasi.
Sementara Biro Hukum Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, 4 dari 31 perda yang bakal dihapus di kota pekanbaru yaitu Perda 5 tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Perda 12 tahun 2011 tentang pajak air tanah, perda nomor 2 tahun 2012 tentang restribusi penggantian biaya cetak ktp dan akta catatan sipil dan perda 16 tahun 2012 tentang restribusi pengendalian menara telekomunikasi. (slt)