Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Daerah
Bupati Amril : Jangan Tambah Titik Api Lagi

Daerah - - Rabu, 24/08/2016 - 15:48:16 WIB

PINGGIR, Suluhriau- Saat ini sejumlah kawasan di Kabupaten Bengkalis telah terjadi kebakaran lahan dan hutan atau karlahut, sehingga menyebabkan kabut asap menyelimuti sebagian besar daerah.

Agar kabut asap tidak semakin parah, Bupati Bengkalis menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. "Beberapa hari ini, udara daerah kita sudah tidak sehat lagi, karena kabut asap dari pembakaran lahan dan hutan. Untuk itu, kami minta agar warga terutama pemilik lahan jangan lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menambah titik api lagi," ungkap Amril Mukminin di sela-sela peresmian kantor Kelurahan Balairaja, Kecamatan Pinggir, Rabu (24/8/2016).

Konsekwensi dari membakar lahan dan hutan, harus berurusan dengan persoalan hukum. keesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa ancaman hukuman bagi pembakar lahan dan hutan maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp15 Miliar, jika pembakaran tersebut menimbulkan kirban jiwa. Kemudian pada pasal 98 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.

Jika kebakaran itu menyebabkan jatuhnya korban maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp4 miliar, maksimal Rp12 miliar. Jika kebakaran tersebut menyebabkan hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 15 miliar.

"Tentu kita tidak ingin ada anggota masyarakat Balairaja maupun Pinggir ini yang terjerat persoalan hukum karena membuka lahan dengan cara membakar. Untuk itu ingatkan terus, lebih-lebih mereka yang mempunyai lahan, agar menjaga lahannya tidak terbakar atau dibakar," tandas mantan Kepala Desa Muara Basung ini.

Amil juga kembali mengingatkan kepada camat, kepala desa maupun kelurahan di pinggir ini, agar senantiasa berada di tempat. Terus lakukan langkah antisipasi agar tidak terjadi karlahut atau karlahut yang terjadi tidak meluas serta segera dapat dipadamkan. "Baik camat maupun Kades serta Lurah, juga harus turun ke lokasi. Ikut memadamkannya. Jangan hanya terima laporan saja. Inventarisir kendala-kendala di lapangan. Secara berjenjang segera laporan kepada pimpinan," ungkap mantan anggota DPRD Bengkalis ini.

Bupati akan terus memantau keberadaan para camat dan Kades serta Lurah, di daerah ini. Lebih-lebih camat maupun kades yang di wilayahnya terjadi Karlahut. Bagi yang tidak mengindahkan akan diberi sanksi.

Dikatakan Amril, saat ini petugas gabungan dari Badan penanggulangan Bencana Daerah, Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar), TNI/Polri, dibantu masyarakat peduli api (MPA) tengah memadamkan titik api di sejumlah lokasi. Selain itu, Amril juga menghimbau kepada warga untuk bergotong royong membantu kepada tim gabungan untuk turut serta memadamkan kebakaran lahan dan hutan. (las)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved