Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Nasional
Kantongi Laporan PPATK,
KPK Segera Kenakan TPPU ke Gubernur Nur Alam

Nasional - - Rabu, 24/08/2016 - 16:55:41 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Tentang laporan PPATK mengenai dugaan rekening gendut Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebenarnya telah berhembus sejak tahun lalu.

Saat itu, PPATK menyetor laporan itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belakangan dihentikan pengusutannya. Kini KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.

Namun terlepas dari itu, KPK juga telah mengantongi laporan PPATK terkait rekening gendut Nur Alam. Laporan itu masih dikaji dan kemungkinan besar KPK bakal mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Nur Alam.

"Jika ada dugaan ke arah sana, penyidik akan mendalami dan menganalisis lebih lanjut dari laporan yang sudah ada," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (24/8/2016).

Sebelumnya dalam konferensi pers penetapan tersangka Nur Alam, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun menyebut bahwa KPK telah mengantongi transaksi mencurigakan yang dilakukan Nur Alam. Informasi tersebut bersumber dari PPATK.

"Sedangkan informaai rekening sudah kami dapatkan dari PPATK. Jadi semuanya berjalan lancar. Sedang dikaji apakah ada kemungkinan tindak pidana pencucian uang tapi tergantung bukti-bukti yang didapat ada 2 alat bukti yang cukup maka ditingkatkan jadi tersangka sedangkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan TPPU itu juga akan dipelajari," kata Syarif.

Syarif mengatakan bahwa Nur Alam telah mengalihkan dana yang diterimanya menjadi sejumlah aset seperti tanah dan bangunan serta mobil. Data mengenai itu pun disebut Syarif telah dikantongi KPK. "Itu sebagian yang kami dapatkan, akan dipelajari ada yang sudah jadi mobil atau yang lain akan dijelaskan dalam perkembangan kasusnya," jelas Syarif.

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

KPK menyebut penerbitan SK dan izin tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, KPK juga menyebut Nur Alam menerima kick back atau suap dengan mengeluarkan SK tersebut. Namun sayangnya, KPK belum menetapkan perusahaan atau pengusaha yang memberikan suap dan mendapat keuntungan dari SK dan izin yang dikeluarkan tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka saja yaitu Nur Alam selaku Gubernur Sultra. Nur Alam pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (dtc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved