Sabtu, 04 Mei 2024
Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu | Pemkot Gunungsitoli Ramaikan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru
 
Hukrim
Ombudsman RI Desak SP3 15 Perusahaan Dikaji Ulang

Hukrim - - Selasa, 06/09/2016 - 15:47:06 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Ombudsman RI mendesak kepolisian untuk mengkaji ulang surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga sengaja membakar lahan dan hutan (karlahut) dari 18 perusahan.

Hal itu ditegaskan, Asisten Ombudsman RI Muhajirin di Pekanbaru. Pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penyidikan kasus tersebut. Pasalnya, setelah dilakukan penyidikan pada tahun 2015, tiba-tiba pada Januari, SP3 diterbitkan. Namun pada Juli baru terungkap.

Apalagi beredarnya foto kongkow-kongkow jajaran tinggi Polda Riau bersama petinggi perusahaan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) pada Mei 2016 lalu, diduga kuat memiliki keterkaitan antara keduanya atas kasus Karlahut Riau.

"Kami mendorong kasus tersebut sampai tuntas dan kasus SP3 harus dikaji ulang, saat ini ombudsman tengah melakukan kajian mendalam dengan menyanakan alasan ke Polda Riau menerbitkan SP3 ini," katanya.

Sementara Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan, pihaknya prihatin atas penegakan kasus SP3 yang membebaskan 15 perusahaan perusak hutan dan lingkungan, apalagi masalah tersebut tidak hanya menjadi perhatian nasional, tetapi sudah skala internasional.

Penindakan kasus Karlahut yang dilakukan polda riau selama sudah bagus. Namun adanya SP3 berdampak buruk pada polda lainnya.

Menurutnya, ada mekanisme internal dalam pasal 71 peraturan Polri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana yaitu SP3 bisa dibuka kembali. (slt)
 
 
 





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved