Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Daerah
Saat Pendataan, Ditemukan Depot Air Minum di Bengkalis tak Kantongi Izin

Daerah - - Jumat, 30/09/2016 - 19:49:00 WIB

BENGKALIS, Suluhriau- Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis melakukan pendataan usaha depot air minum di Bengkalis. Dari 7 lokasi usaha  depot air minum isi ulang yang didata, 4 diantaranya masih belum  mengantongi izin.

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Bidang PMKL Dinas Kesehatan Bengkalis, Edi Sudarto, SKM  mengutarakan pendataan dilakukan menyusul hebohnya kabar vaksin palsu dan obat palsu.

"Ya, kita bimbangnya lama- lama muncul masalah air, Dari mana sumber air bakunya dan  sebagainya. Makanya pendataan ini sebagai bentuk antisipasi sekaligus kita melakukan pengecekan terhadap air baku yang digunakan,"kata Edi didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Fadhli Syarifuddin disela melakukan pendataan depot air minum di Parit Bangkong Kelurahan Damon Bengkalis, Jum'at (30/9/2016).

Agar pendataan dilakukan menyeluruh, Edi Sudarto menyampaikan telah bekerjasama dengan UPT Diskes untuk melakukan pendataan dimasing-masing kecamatan.

"Pendataan ini terdiri dari beberapa item, salah satunya apakah pengusaha depot sudah memiliki izin dari Diskes. Tujuan kita agar air yang dikonsumsi konsumen dari depot tetap terjaga kebersihan dan  kualitasnya, "ungkapnya.

"Dan hari  ini kita baru mendata 7 depot, 3 sudah lengkap dengan izinnya, sementara 4 masih belum dan dalam proses pengurusan,"tambah Edi sembari mengatakan akan melakukan pemeriksaan Rubin terhadap depot air minum isi ulang 3 bulan sekali. (las)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved