Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Nasional
Kasus Pembunuhan Mirna Salihin,
Jassica Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasional - - Kamis, 27/10/2016 - 17:31:46 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh manjlis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/10/2016) sore.

Jassica terbukti dengan sah dan memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sehingga menghilangkan nyawa orang. 

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua, Kisworo membacakan amar putusan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).

"Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan," tegas Kisworo.

Dengan vonis hakim itu, Jassica tidak terima. "Saya tidak terima dengan keputusan ini karena tidak adil dan sangat berpihak. Sikap saya selanjutnya akan saya serahkan ke penasihat hukum," kata Jessica usai putusan.

Sidang vonis Jassica digelar sejak pukul 13.00 WIB tersebut disaksikan banyak pengunjung. Baik dari keluarga korban Mirna maupun keluarga terdakwa dan masyarakat umumnya.

Banding

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Jessica menyatakan banding. "Karena putusan ini tidak berpihak, ada lonceng kematian di pengadilan. Maka dengan ini kami tegas menyatakan banding," ujar kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Otto juga menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pihaknya secara lengkap. Otto mengaku prihatin dengan putusan hakim tersebut.

"Setelah mendengar putusan majelis hakim tadi, terus terang kami prihatin dan kecewa karena sama sekali tidak mempertimbangkan semua secara lengkap terutama bukti B4," paparnya.

Otto juga kecewa karena majelis hakim menyerang secara pribadi Jessica dan profesi advokat. "Tidak pantas seorang hakim berkata kata seperti itu. Kami akan sampaikan di sidang berikutnya," imbuh Otto tanpa menjelaskan detil. (mtv,dtc,jan)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved