Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Nasional
Ditahan Kejati Jatim
Senin Depan, Dahlan Iskan Diperiksa Sebagai Tersangka

Nasional - - Jumat, 28/10/2016 - 11:04:36 WIB

SURABAYA, Suluhriau- Dahlan Iskan akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) pada Senin (31/10/2016) depan.

"Hari Senin depan baru kita periksa lagi," kata Kasie Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Dandeni Herdiana, dilasnir detikcom Jumat (28/10/2016).

Ketika ditanya, fasilitas ruang tahanan Dahlan Iskan selama di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dandeni memastikan tidak ada fasilitas khusus, untuk spesifikasinya ia menyarankan menghubungi pihak rutan.

"Tidak ada fasilitas khusus. Untuk jelasnya tanya ke rutan," ujar Dandeni.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani lima kali pemeriksaan kasus penjualan aset pada periode 2002-2004 yang saat itu mantan Menteri BUMN menjabat sebagai Dirut PT PWU.

Kasus penjualan aset PT PWU, Kejati Jatim juga telah memeriksa puluhan saksi, beberapa diantaranya nama besar seperti eks Gubernur Jatim Imam Utomo, pengusaha Alim Markus, anggota DPD Emilia Contesa serta mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah berulang kali diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Dahlan Iskan kini ditahan. Dahlan yang pernah menjabat sebagai Dirut sebuah BUMD di Jawa Timur bernama PT Panca Wira Utama (PWU) itu jadi tersangka kasus penjualan aset.

Penahanan Dahlan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (27/10/2016) setelah pemeriksaan Dahlan di Gedung Kejati Jawa Timur, Surabaya. Dahlan kemudian berujar bahwa dirinya memang tengah diincar oleh pihak berkuasa.

"Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini, dan kemudian juga ditahan. Karena seperti anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang berkuasa," ucap Dahlan.

Dia tak menjelaskan siapa pihak yang disebut berkuasa itu. Dahlan hanya melanjutkan kata-katanya dengan menegaskan bahwa dirinya tak terima aliran uang sepeser pun.

Dahlan menjabat sebagai Dirut PT PWU sejak tahun 2000. Dia mengaku selama 10 tahun menjabat tak pernah mengambil gajinya.

"Kemudian harus jadi tersangka, yang bukan karena makan uang, bukan karena sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," imbuh Dahlan.

Dia kemudian langsung menuju ke mobil tahanan. Dahlan lalu dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dahlan Akan Ajukan Praperadilan

Pengacara Dahlan Iskan menilai ada yang janggal dengan proses hukum yang dilakukan Kejati Jatim terhadap kliennya. Tim pengacara Dahlan tengah membahas opsi untuk mengajukan praperadilan.

"Tentu kami akan mengkaji opsi untuk mengajukan praperadilan. Ada yang tidak sesuai dengan prosedur," ujar pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway, Kamis (27/10/2016).

Kesalahan prosedur tersebut, kata Pieter, adalah pada perubahan status dari saksi yang sedemikian cepat menjadi tersangka. Pagi tadi, Dahlan memenuhi panggilan sebagai saksi. Lalu di akhir pemeriksaan Dahlan diberi tahu berstatus sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Seharusnya kan tidak begitu. Pak Dahlan ini sama sekali belum pernah dipanggil sekalipun sebagai tersangka. Pagi tadi sebagai saksi dan ini langsung ditahan," ujar Pieter.

Pieter mengatakan, nantinya gugatan bisa menyasar langsung pada dua hal yakni penetapan tersangka dan penahanan. "Untuk pastinya lihat saja nanti," ujar Pieter.

Sumber: detik.com | editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved