Ketua KPPS yang Nyoblos 4 Kali Langsung Dipecat
Daerah - - Kamis, 16/02/2017 - 16:32:59 WIB
SULUHRIAU, Bangkinang- Indra Sardi, Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 Desa Kumantan, Kecamatan, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar yang mencoblos empat kali langsung dipecat dan diposes secara hukum.
Bahkan, yang bersangkutan diduga lebih empat kali ketahuan mencoblos lebihsaat pilkada serentak pemilihan bupati dan wakil bupati Kampar, Rabu (15/2/2017).
Proses hukum bersangkutan diserahkan ke sentra penegakan hukum terpadu.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kampar, Yatarullah. "KPU langsung memecat Indra Sardi setelah diketahui mencoblos empat kali untuk pasangan calon (paslon) tertentu," katanya Kamis, (16/2/2017).
Dikatakan, sebagai Ketua KPPS, Indra Sardi diproses dengan dua pasal yaitu penyelenggara yang melakukan pelanggaan dan menggunakan hak pilih orang lain.
Sementara itu, seperti keterangan anggota Panwas Kampar, Aprizon, Indra Safri meminta izin untuk mencoblos. Namun, setelah mencoblos diketahui memasukkan surat suara lebih dari satu ke dalam kotak suara.
Selaku anggota Panwaslu, langsung memintai keterangan Indra dan hasilnya, Ketua KPPS tersebut mengakui mencoblos empat kali. (slt)