Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Metropolis
Biaya Satu Produk Hukum di DPRD Bisa Habiskan Rp600 Juta?

Metropolis - - Kamis, 23/03/2017 - 10:55:23 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kendati banyak keluhan di soal minimnya anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), tanpa terkecuali di Pekanbaru.

Namun, berbagai kegiatan di DPRD Pekanbaru, termasuk biaya pembuatan produk hukum berupa peraturan daerah (perda) disebut-sebut bisa menghabiskan anggaran Rp600 juta per satu produk hukum.

Kalau ini benar, juga tidak sedikit anggaran yang habis untuk pembuatan produk hukum di DPRD, seperti di DPRD Pekanbaru. Sebab, dari catatan diperoleh dari Bagian Persidangan DPRD Pekanbaru, untuk DPRD periode 2014-2019, sudah lebih kurang 30 Perda ditelurkan sejak 2014 hingga 2016.

Rinciannya, pada tahun 2014 DPRD mensahkan Perda sebanyak 8 Perda, pada 2015 sebanyak 7 perda dan pada 2016 sebanyak 15 perda.

Dan diencanakan pada 2017 ini ada enam perda yang akan dibahas dan disahkan dan dua berupaka keputusan.

Mengenai biaya pembuatan Perda ini, menurut Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Pekanbaru Adwiar Jusdhan, tidak menampik ada banyak biaya untuk melahirkan produk hukum tersebut. "Ya, adalah sekitar Rp600 juta untuk satu produk hukum," ujarnya, Rabu, (22/3/3017).

Dana tersebut terdiri antara lain untuk biaya pembahasan  di pansus, termasuk pula kunjungan kerja (kunker) pansus ke luar daerah sesuai ranperda yang akan dibahas, bahkan kalau melibatkan tim ahli maka juga ada biaya. "Makin banyak anggota pansus, akan makin banyak anggaran dibutuhkan," ujarnya.

Ia juga tidak menampik, selama ini banyak Perda
yang dibatalkan. Seperti tahun 2016 lalu, Kementerian Dalam Negeri secara membatal 3.143 peraturan daerah karena dinilai Perda tersebut menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat investasi, dan kemudahan berusaha.
"Saya bulan lalu ikut acara terkait sinkronisasi aturan ini, dan banyak dapat pelajaran, dan disebut kembali disitu perda yang dibatalkan itu," katan Adwiar.

Perda di Pekanbaru yang ikut dibatalkan bersama 3.143 Perda tersebut ada dua Perda yakni, Tentang biaya pembuatan KTP dan Retribusi Tentang Tower Telekomunikasi. (yas)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved