Rabu, 24 April 2024
Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo | KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya | Membanggakan, Aurellie Anak Asal Pekanbaru Harumkan Indonesia di Kompetisi Sanremo Junior di Italy
 
Nasional
Geger Pengakuan dan Pencabutan BAP Miryam di Sidang e-KTP

Nasional - - Jumat, 24/03/2017 - 10:06:29 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Kesaksian mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) membuat riuh persidangan kasus korupsi e-KTP. Sambil menangis, Miryam mengaku tertekan dan diancam penyidik KPK.

Rentetan kesaksian itu disampaikan Miryam pada sidang e-KTP yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis 23 Maret 2017.
Miryam menyabut BAP di persidangan.Miryam menyabut BAP di persidangan. Foto: Agung Pambudhy


Anggota DPR dari Fraksi Hanura ini mencabut keterangan dalam BAP terkait dengan penerimaan dan bagi-bagi duit e-KTP itu. Dalam dakwaan, Miryam disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman sebesar USD 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.

Miryam juga meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang tersebut disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian salah satunya untuk 4 orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD 25.000.
Miryam mengaku ditekan dan diancam penyidik KPK.Miryam mengaku ditekan dan diancam penyidik KPK. Foto: Agung Pambudhy/detikcom


Menurut Miryam, keterangan tersebut dibuat karena Miryam merasa terancam oleh perkataan penyidik KPK. "Diancam pakai kata-kata, Pak, boleh izinkan saya bicara? Jadi waktu saya dipanggil 3 orang, Novel, Pak Damanik, satu lagi lupa, saya baru duduk, dia sudah bilang, 'Ibu tahun 2010 itu mestinya sudah saya tangkap'," ujar Miryam menangis sambil menyeka air matanya.

Mendengarkan kesaksian Miryam, pengunjung sidang tertawa bahkan ada yang menyorakinya. Hakim langsung meminta pengunjung tenang.

Miryam juga mengaku menangis saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Namun Miryam menangis ketika berada di kamar mandi. "Nangis kok di kamar mandi. Mana penyidik tahu?" tanya hakim.

"Saya tertekan sekali, Pak," jawab Miryam yang terus menangis.

Saking tertekannya, Miryam menyebut dua rekannya Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo yang juga diperiksa mencret. "Saya tidak tahu, Pak. Saya tertekan sekali sampai dibilang ibu saya mau dipanggil," ucap Miryam.

"Kata Pak Novel, Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo (Bamsoet) diperiksa sampai mencret-mencret. Makanya saya takut, Pak," imbuh Miryam.

Majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar Butar tidak percaya begitu saja mendengarkan kesaksian Miryam. Hakim meminta Miryam berkata jujur. Majelis hakim menyoroti rincinya keterangan Miryam soal bagi-bagi duit e-KTP. Hakim juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi yang memberikan keterangan palsu. Namun, Miryam tetap pada sikapnya ingin mencabut BAP. Ia bersikeras mengaku diancam dan takut sehingga menjawab asal.

Menanggapi kesaksian Miryam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini tidak ada penekanan dari penyidik. Keyakinan KPK itu akan ditunjukkan di persidangan Senin 27 Maret 2017 mendatang. Jaksa dari KPK akan menunjukkan bukti video rekaman pemeriksaan Maryam saat berada di KPK.
KPK akan memutar rekaman pemeriksaan Miryam dan mengkonfrontir Miryam dengan penyidik pada sidang pekan depan.KPK akan memutar rekaman pemeriksaan Miryam dan mengkonfrontir Miryam dengan penyidik pada sidang pekan depan.

"Apakah yang bersangkutan memberikan keterangan itu ditekan pihak lain sehingga mencabut keterangan-keterangan di persidangan atau yang bersangkutan memang ditekan oleh penyidik seperti itu, itu yang akan kita buktikan di persidangan dalam proses pembuktian perkara ini," kata Alex yang merupakan mantan hakim adhoc PN Tipikor Jakarta dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (23/3/2017).

Pengakuan Miryam akan dikonfrontir dengan 3 penyidik dalam persidangan berikutnya. Tiga penyidik yang disebut Miryam menekannya adalah Novel, Damanik, dan satu orang lainnya. "Konfrontir itu maksudnya verbalisan. Tiga penyidik yang disebutkan sama Bu Yani tadi akan kita hadirkan pada hari Senin. Jika perlu, kita akan melihat rekaman atas pemeriksaan," kata jaksa pada KPK Irene Putri.

Bukan hanya KPK, mantan anggota Komisi II DPR Bambang Soesatyo membantah kesaksian Miryam yang menyebut dirinya sakit perut saat diperiksa KPK. "Tidak benar saya maupun Azis Syamsuddin dan beberapa anggota Komisi III lainnya ketika diminta secara bersamaan menjadi saksi kasus simulator SIM oleh penyidik KPK merasa tertekan apalagi sampai mencret-mencret sebagaimana disampaikan oleh Miryam S Haryani," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Maret 2017. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menceritakan, saat diperiksa penyidik KPK, penyidik bersikap ramah dan sopan.

Sumber: detik.com





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved