Selasa, 07 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Nasional
Pengamat: Polisi tak Berhak Minta Sidang Ahok Ditunda

Nasional - - Jumat, 07/04/2017 - 10:06:11 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menuturkan hanya ada tiga pihak yang punya wewenang mengajukan penundaan sidang. Ketiganya adalah jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan hakim. Sedangkan penundaan sidang menjadi kewenangan hakim.

"Penundaan sidang kewenangan hakim. Dan dalam perkara sidang, ada jaksa penuntut umum, penasehat hukum, dan hakim secara koridor hukum. Harusnya, ketiga pihak ini yang mengajukan penundaan sidang," katanya sebagaimana dilansir republika.co.id Jumat (7/4/2017).

Bambang juga menjelaskan, permohonan penundaan sidang juga bisa dilakukan oleh pihak yang tengah berperkara, yakni dari pihak penasehat hukum terdakwa dan bukan dari pihak lainnya. "Kepolisian tak berhak mengajukan penundaan persidangan," tutur dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menerbitkan surat permintaan penundaan pembacaan tuntutan dan pledoi terkait sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat tersebut dilayangkan kepada PN Jakarta Utara pada Selasa 4 April 2017 lalu, dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya surat permintaan itu. Argo mengatakan, permintaan penundaan itu demi menjaga keamanan dan ketertiban Jakarta menjelang pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta putaran kedua.

"Untuk meminimalisir kemungkinan yang ada, begitu juga penundaan pemeriksaan cagub Anies Baswedan dan Sandiaga Uno," ucap dia.

Menurut Bambang, permintaan Polda Metro Jaya kepada PN Jakarta Utara untuk menunda sidang pembacaan tuntutan dan pledoi terkait kasus Ahok, menunjukan adanya indikasi kepentingan politis.

"Dari sini, indikasi adanya kepentingan politis terhadap polri menjadi semakin jelas," ujar dia.

Sementara itu, pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap akan menggelar sidang tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 11 April 2017.

Saran Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan untuk menunda sidang hanya akan diputuskan majelis hakim lewat sidang itu.

"Bagaimanapun harus majelis hakim yang menyikapi itu. Penyikapannya harus melalui persidangan. Artinya, majelis akan menyampaikan sikap mereka nanti di persidangan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dilansir tempo.co.

Hasoloan mengaku belum tahu surat tersebut sudah diterima pengadilan atau belum. Meski begitu, ia mengatakan, untuk saat ini, Pengadilan masih tetap akan berpegang pada keputusan majelis hakim dalam sidang terakhir pada 4 April 2017.

Dalam sidang ke-17 itu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Yang sudah diagendakan harus tetap dilaksanakan," ujar Hasoloan.

Meski begitu, Hasoloan mengaku belum dapat memastikan langkah PN terkait dengan surat ini. Sebab, umumnya berbagai surat terkait dengan perkara dibacakan dalam persidangan. Namun, dalam hal ini, jika tetap berpegang pada aturan itu, tidak dapat dipastikan siapa yang akan membacakan surat tersebut.

"Artinya ini sudah masuk hal yang bersifat teknis di persidangan. Kalau sudah masuk ke masalah teknis, ya, tentu segala sesuatu penyampaiannya adalah di persidangan," tutur Hasoloan.

Sumber: Republika.co.id, Tempo.co | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved