Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Daerah
Pemkab-Polres Meranti Ingin Penggunaan Dana Bos dan Pelayanan Lain Bebas Pungli

Daerah - - Kamis, 27/04/2017 - 19:10:17 WIB

SULUHRIAU. Selatpanjang- Pemkab dan Polres Kabupaten Meranti bertekad dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pelayanan lain besrsih dari pungli.

Untuk itu, Pemkab, polresta dan intansi terkait lain berupaya mengantisipasi pungli melalui sosialisasi saber pungli.

Ke depan pelayanan publik yang berpotensi pungli akan tersu dicegah agar tidak tidak ada praktek pungli.
Dalam sosialisasi Pemkab melalui Dissik Meranti dan Polres Kepulauan Meranti, menggelar sosialisasi kepada Kepala Sekolah SD, SMP sederajat terkait sapu bersih Pungli.

Disini disampaikan, pengelolaan dana BOS yang harus sesuai aturan teknis. Kegiatan dilaksanakan di Aula Afifa Sport, Selatpanjang, Kamis (27/4/2017).

Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Julian Norwis SE MM, Wakapolres Kompol. Wawan yang juga Ketua Satgas Saber Pungli Kepulauan Meranti, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti Drs. Rosdaner M.Si, serta ratusan peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah SD, SMP Se-Kepulauan Meranti.

Sekda Meranti Norwis SE MM, berharap dengan mengikuti kegiatan ini aparatir disdik, para Kepala Sekolah dapat mengelola dana bantuan operasional sekolah itu secara tertip administrasi dan mengacu pada aturan teknis yang telah ditetapkan.

"Saya tidak ingin Kepala Sekolah di Meranti tersangkut masalah hukum, mari dana BOS dikelola dan ditatausahakan dengan baik agar bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.

Sekda juga menjelaskan kaitan dana BOS dengan Pungli yang disadari atau tanpa disadari dilakukan oleh oknum disekolah. Menurutnya dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan untuk menutupi dana kebutuhan sekolah yang tidak dianggarkan. Sehingga pungutan-pungutan yang tidak perlu kepada wali murid dapat dihindari. "Dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, dan ini juga untuk menghindari adanya pungutan yang berpotensi Pungli," kata Sekda.

Ia mengatakan, kalau ada program berbau uang, agar melibatkan Komite Sekolah sebagai wadah komunikasi antara Wali Murid dan pihak sekolah, dengan adanya kesepakatan pungutan dapat menjadi dasar legalitas sehingga tidak masuk kategori Pungli.

"Kebutuhan sekooah yang banyak sangat dilematis, untuk meningkatkan kualitas pendidikan butuh biaya besar, fungsikanlah Komite Sekolah agar sumbangan yang diminta dapat dipertanggungjawabkan," tambah Sekda.

Terkait banyaknya Kepala sekolah yang tersangkut korupsi dana BOS, Sekda meminta Kepala Sekolah menunjuk Bendahara yang paham pembuatan SPJ dana BOS. "Tunjuk Bendahara yang benar-benar paham untuk membuat SPJ," jelasnya.

Sementara itu Wakapolres Meranti Kompol Wawan, yang berkesempatan menjadi nara sumber Sosialisasi Tim Saber Pungli memaparkan, Pungli banyak terjadi di tempat-tempat sentra pelayanan publik seperti pengurusan KTP, SIM, Pasport, termasuk juga pungutan di sekolah, masuk pegawai, peroleh jabatan, dan lainnya.

Untuk itu ia meminta para Kepala Sekolah memahami defenisi Pungli yakni pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan biaya, dipungut dilokasi atau pada kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Pelaku pungli ini dikatakan Wakapolres, biasa diikuti oleh tindakan kekerasan, ancaman, mempersulit proses, meminta imbalan terhadap pihak yang berada dalam posisi lemah atau dilayani.

Pungutan biaya yang masuk kriteria Pungli menurutnya, segala pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas atau calo dengan nilai lebih dari yang ditetapkan pemerintah, untuk memperlancar, pengurusan administrasi publik. Dan pungutan yang dilakukan sifatnya memaksa atau wajib yang tidak ada ketetapannha dari pemerintah dengan maksut memperoleh keuntungan.

Terkait sumbangan atau pungutan oleh sekolah dijelaskan Wakapolres, Kepala sekolah boleh menggalang dana untuk penunjang pendidikan dan menutupi biaya satuan pendidikan yang tak dianggarkan namun harus bisa dipertanggungjawabkan artinya sudah mendapat persetujuan komite sekolah. [raf]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved