Kamis, 25 April 2024
Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers
 
Pendidikan
Jual Buku Pelajaran dan Pakaian Seragam di Sekolah Kategori Pungli"

Pendidikan - - Kamis, 27/04/2017 - 19:15:35 WIB

SULUHRIAU, Selatpanjang- Wakapolres Meranti Kompol Wawan mengatakan,  Menjual buku pelajaran, pakaian seragam, memungut biaya dari peserta didik tanpa persetujuan Komite sekolah dapat dikategorikan pungutan liar (punli).

Hal itu dikatakan Kompol Wawan saat menjadi nara sumber Sosialisasi Tim Saber Pungli Pemkab Meranti, Disdik dan Polres Meranti, Kamis, (27/4/2017).

Ia mengatakan, pungli banyak terjadi di tempat-tempat sentra pelayanan publik seperti pengurusan KTP, SIM, Pasport, termasuk juga pungutan di sekolah, masuk pegawai, peroleh jabatan, dan lainnya.

"Menjual buku pelajaran, pakaian seragam, memungut biaya dari peserta didik tanpa persetujuan Komite sekolah dapat dikategorikan pungli," ujar Wakapolres.

Ditambahkan Mantan Kapolsek Rumbai Pekanbaru itu, segala bentuk sumbangan untuk kegiatan sosial diperbolehkan asalkan telah melalui kesepakatan bersama dan untuk kepentingan bersama. Seperti untuk penyelenggaraan kegiatan perpisahan di sekolah.

Untuk itu ia mengingatkan kepada Kepala Sekolah untuk berhati-hati meminta pungutan, terlebih dengan telah adanya Tim Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2016.

"Tim ini tidak segan-segan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan Pungli," katanya.

12 Kasus Dintangani Saber Pugli


Sejauh ini tim saber pungli yang dibentuk mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/kota di Riau telah melakukan penindakan, yang terbanyak adalah tim Saber Pungli Provinsi Riau dengan 12 kasus.

Di Kabupaten Kabupaten Meranti sendiri telah terdapat 2 kasus yang dilakukan oknum masyarakat, pertama Pungli meminta uang para pedagang yang keluar dari Kapal Jelatik sebesar 70 ribu yang sudah berjalan 2 tahun. Kedua Diatas RoRo Brembang Buton Sungai Apit menuju Kampung Balak dimana oknum meminta uang kepada penumpang kendaraan roda 2 dan 4.

"Kita harapkan kejadian ini tidak terulang lagi, untuk itu kita terus melakukan upaya-upaya preventif seperti sosialisasi ini," pungkas Wakapolres. [raf]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved