Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
Dibubarkan, Begini Perjalanan Hizbut Tahrir di Indonesia
Senin, 08 Mei 2017 - 19:03:30 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Pemerintah resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menko Polhukam Wiranto mengatakan upaya hukum untuk membubarkan HTI dilakukan untuk menjaga NKRI.

Hizbut Tahrir berdiri pada 1953 di Palestina. Mereka menyebut organisasi sebagai partai politik berideologi Islam. Keberadaan HTI di Indonesia sendiri tercatat sudah ada sejak 1980-an.

Mengutip situs HTI, Hizbut Tahrir ada di negara-negara lain di dunia, seperti Mesir, Libya, Sudan, Turki, Inggris, Prancis, Jerman, lalu merambah ke Indonesia lewat dakwah pada 1980-an. Saat itu HTI banyak melakukan dakwah di kampus-kampus besar yang ada di Indonesia.

Kemudian pada 1990-an, HTI memperluas kegiatan ke masyarakat melalui kegiatan dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, hingga perumahan. Sebagai partai politik, HTI mengatakan politik sebagai bagian dari kegiatan mereka dengan Islam sebagai ideologi.

Hizbut Tahrir memiliki tujuan melanjutkan kehidupan Islam dan menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Seluruh kegiatan kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syara'. Hizbut Tahrir juga memiliki misi membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar.

Keberadaan Hizbut Tahrir juga berusaha mengembalikan kejayaan dan keemasan umat Islam seperti masa lampau. Kejayaan itu dengan mengambil alih kendali negara dan bangsa di dunia.

Mereka berusaha agar akidah Islam dapat menjadi dasar negara, dasar konstitusi, dan undang-undang.

Ada tiga tahapan metode perjalanan dakwah Hizbut Tahrir, yakni tahap pembinaan dan pengkaderan, tahap berinteraksi dengan umat, serta tahap penerimaan kekuasaan. Untuk perekrutan keanggotaan, organisasi yang didirikan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani ini menerima setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita. Tanpa melihat apakah keturunan Arab atau bukan.

Kini pemerintah memutuskan membubarkan HTI karena dianggap membahayakan NKRI. Menko Polhukam Wiranto mengatakan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dalam Pancasila dan UUD 1945.

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017).

HTI Anggap Tuduhan tak Berdasar

Sementara itu, juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengaku menyesal dengan keputusan pemerintah yang akan membubarkan ormas HTI, meskipun pembubaran harus melewati proses peradilan.

Dia berharap pemerintah tidak melanjutkan langkah pembubaran tersebut, mengingat ini akan merugikan kegiatan dakwah Islam.

"Kita menyesalkan keputusan itu, ini kan organisasi dakwah dengan menyampaikan ajaran agama Islam kepada masyarakat untuk kebaikan," ujar Ismail seperti dilansir Republika.co.id, Senin (8/5/2017) sore.

Tuduhan anti-Pancasila yang diarahkan pemerintah, menurut dia, adalah tudingan politik yang tidak memiliki dasar. Menurut dia, kebijakan pembubaran ini patut diwaspadai menjadi bibit tumbuhnya rezim anti-Islam. Mengingat sebelumnya kasus yang terkait dengan pelecehan Islam dan pembatasan dakwah Islam merebak.

"Kalau bicara dengan substansi, banyak hal-hal yang dilakukan pemerintah yang juga berseberangan dengan nilai Pancasila, seperti melindungi penista agama, hukum yang tidak adil, dan korupsi. Apakah itu sesuai dengan Pancasila?" kata dia.

Ismail menganggap dugaan pemerintah yang menganggap HTI melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, menurut dia, itu hanya sebatas tudingan. Dia menjelaskan, jika pemerintah mengambil langkah hukum, maka HTI juga akan mengambil langkah yang sama. "Pemerintah ambil langkah hukumnya seperti apa, ya kita hadapi," kata dia.

"Ini bukan hanya berhenti pada Hizbut Tahrir tapi juga ormas yang lain. Dengan kata lain, ini akan menjadi kebijakan pemerintah secara umum terhadap ormas Islam," ujar dia.

Terkait sistem yang diterapkan HTI, Ismail menerangkan, khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh warga Islam di dunia untuk menerapkan Islam secara kafah dan pengembangan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Substansinya, kata dia, adalah ukhwah, syariah, dan dakwah.

"Itu semua ajaran Islam dan seluruh ajaran Islam itu baik. Kita kan menyampaikan ajaran Islam dan kita harap umat memahami dan menerapkannya untuk kebaikan," kata Ismail.

Sumber: detik.com, republika.co.id | Editor: Kahirul




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat