Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Daerah
Kapolda Kepri Terbitkan Maklumat Larangan Petasan

Daerah - Editor: Jandri - Sabtu, 10/06/2017 - 12:53:14 WIB

SULUHRIAU, Batam- Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol Sam Budigusdian menerbitkan maklumat larangan semua jenis petasan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1438 Hijriyah.

"Pelarangan itu untuk menjaga seluruh wilayah Kepri tetap dalam kondisi situasi kamtibmas yang kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri tahun ini," kata Sam di Batam, Kepri, Sabtu (10/6/2017).

Sam mengatakan maklumat tersebut penting untuk memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan kembang api dan petasan terutama pada bulan suci Ramadan 2017 dan Idul Fitri 1438 Hijriyah.

"Ada potensi bahaya atas penggunaan petasan dan bunga api ini. Selain itu juga mengganggu ketertiban masyarakat," kata dia.

Pengeluaran maklumat tersebut, berangkat dari Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, lembar negara Nomor 41 Tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api Tahun 1939 pada Pasal 2 dan Undang-undang Darurat Nomor12 Tahun 1951, pasal 359 KUH Pidana, Pasal 188 KUHPidana dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

"Kemudian diturunkan dalam peraturan Kapolri, tentang kembang api mainan yang berukuran diameternya kurang dari dua inchi sampai dengan delapan inchi, harus mendapat izin dari kepolisian," kata dia.

Sementara bunga api untuk pertunjukkan atau show berukuran mulai dari dua inchi sampai dengan delapan inchi, juga harus mendapat izin dari kepolisian.

"Bila dilanggar, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang tersebut. Jadi agar maklumat ini dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan, demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan Ramadan serta Idul Fitri," tuntasnya. [okz]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved