Disnakertransduk Riau Tindaklanjuti Sejumlah Pengaduan THR
Ekbis - - Sabtu, 24/06/2017 - 17:16:38 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Tercatat delapan pengaduan tentang tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) dilaporkan ke dinas tenaga kerja transmigrasi dan kependudukan (disnakertransduk) Riau.
Data ini masuk sebelum libur lebaran yang dilaporkan ke Disnakertransduk Riau. Menurut Kepala Disnakertransduk Riau Rasidin Siregar sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 06 tahun 2016, tentang tunjangan salah satunya adalah tunjangan hari Raya (THR) keagamaan. Atas dasar ini Disnakertrans Riau akan menindaklanjuti pengaduan ini.
Sebagian besar tenaga kerja yang mengadukan masalah thr karena hingga saat ini belum terima dana tambahan tersebut.
Sebagai tindak lanjut disnakertransduk provinsi riau akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terkait untuk memperjelas laporan tersebut.
Rasidin mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada aturan yaitu setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada tenaga kerjanya, minimal pekerja atau buruh yang sudah bekerja satu bulan wajib mendapatkan THR yang jumlahnya tergantung proporsi perusahaan.
Rasidin mengatakan, untuk pekerja yang sudah bekerja selama setahun sudah berhak mendapatkan thr dengan jumlah nominal sebulan gaji.
Jika laporan 8 orang tenaga kerja tersebut terbukti maka perusahaan bisa diberikan sanksi sesuai dengan permen 20 tahun 2016. [slt]