Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Metropolis
Dishub Pekanbaru Tegaskan Parkir di Jalur Lambat Sekitar Transmart Ilegal

Metropolis - - Senin, 17/07/2017 - 20:08:06 WIB

SULUHRIAU, Pekabaru- Kepala UPTD Parkir Dishub Pekanbaru, Bambang Armanto menyatakan, kawasan jalur lambat di sekitar Transmart Jl Soekarno-Hatta hingga saat ini belum ada Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan. Dengan demikan pungutan parkir ‎disana ilegal.

Hal itu dikatakan Bambang menyusu banyak keluhan masyarakat pengunjung ritel dan pusat permainan itu. Bahkan, info masyaraka parkir motor ada yang Rp2.000 untuk kendaraan roda dua (motor).

Diakuinya, Dishub tidak tinggal diam mengatasi hal ini. Saat ini tengah dilakuan sosialisasi bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberikan peringatan keras kepada juru parki memungut parkir. "Kita ingatkan pungutan parkir di situ tidak dibolehkan sebelum ada izin dari Dinas Perhubungan Pekanbaru,"kata Bambang Armanto.

Ia mengimbau agar masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemui juru parkir liar. Juru parkir yang tidak menggunakan atribut memungut uang parkir diatas Rp1.000. "Jika ada laporan kita tidaklanjuti," katanya. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved