Camat 'Takut' Berikan Pelayanan Pertanahan di Wilayah Marpoyan Damai
Kamis, 03 Agustus 2017 - 09:26:07 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Banyak kasus tanah dan bahkan terjadi jerat hukum pada tiga lurah di Pekanbaru, membuat Camat Marpoyan Damai gamang mengeluarkan surat terkait pertanahan.
Terutama di wilayah Kelurahan Tangekarang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Wilayah tersebut antara lain termasuk di Jalan Arifin Ahmad dan sekitarnya.
Perihal 'ketakutan' Camat terkait pelayanan pertahanan ini, seperti diakui Camat Marpoyan Damai Fiora Helmi SSTP MEc, saat dikonfrimasi di kantornya.
"Kita untuk pelayanan pertanahanan ini memang harus hati-hati, ya kalau dibilang agak takut ya mungkin jugalah. Karena ada banyak kejadian terkait masalah hukum soal kasus tanah," kata Fiora.
Pernyataan Fiora ini muncul, sehubungan menjawab konfirmasi adanya keluhan warga, seperti keluarga Mainah Umar yang meminta surat keterangan kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk menyatakan bahwa tanah mereka berada di wilayah Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai.
Namun pihak kelurahan dan kecamatan menurut Husni Thamrin, anak dari Mamanah Umar enggan untuk mengeluarkan surat keterangan dimaksud. "Kita minta surat keterangan pada lurah ataupun camat untuk menerangkan bahwa keberadaan lahan seluas 2 hektare di Kelurahan Tangkerang untuk keperluan pengurusan pajak bumi dan bangunan (PBB-red)," kata Husni Thamrin sebelumnya.
Dikatakan Husni, surat-surat tanah itu lengkap, bahkan sudah ada keputusan MA. Sebelumnya diakui ada klaim dari pihak-pihak tertentu. Namun setelah ada keputusan MA, dan dipasang pancang di tanah itu tidak ada lagi klaim.
Namun, Camat Marpoyan Damai Fiora menambahkan, bukan tidak mau melayani tentang hal ini. Tapi perlu kehati-hatian. Bahkan, Fiora mengatakan, dari pada menimbulkan kasus hukum belakang hari, dan yang akan bertanggungjawab camat atau lurah, lebih baik mencari solusi yang terbaik.
Ia dengan petugasnya justru menyarankan, agar pihak pemilik memecah surat lahan menjadi beberapa persil, dengan mengurus sertifikat Prona (progra nasional) bantuan dari BPN pusat. "Tahun ini Pekanbaru juga dapat kuota sertifikat prona ini," katanya.
Jadi tegas Fiora lagi, kelurahan dan kecamatan bukan tidak mau memberikan surat itu atau melayani pertanahan, tapi sangat hati-hati. "Kita pun siap memberikan penjelasan terkait hal ini, kepada warga yang merasa tidak terlayani ini," pungkasnya. [chr]
Komentar Anda :