Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
DPRD Provinsi Riau
Paripurna ke Tiga Kali, DPRD Setujui Perda RTRW Riau

DPRD Provinsi Riau - - Senin, 25/09/2017 - 18:42:13 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tidak mudah sepertinya bagi DPRD mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau.

Sudah dijadwalkan dua kali paripurna, namun keduanya paripurna itu ditunda. Dan baru untuk jadwal paripurna ke tiga kali, Senin (25/9/2017) akhirnya DPRD mengesahkan Perda ini.

Sidang paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. Walupun sempat molor dari jadwal seharusnya karena menuggu kourum, namun akhirnya bisa dilaksanakan.

Paripurna Perda RTRW ini dihadiri Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, unsur Forkopinda, sejumlah pejbat OPD Pemrov Riau, Walikota Dumai, Zulkifli AS, dan hadir 50 anggota DPRD.

Juru bicara pansus Suhardiman Amby menyampaikan  hasil kerja Pansus RTRW. Suhadriman menyampaikan antara lain, draf Perda RTRW yang disahkan DPRD Riau selanjutnya diserahkan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi diketahui luas holding zone seluas 405.847 hektar.

Berdasarkan hasil kerja pansus, dibacakan Suhardiman Amby yakni, luasan yang diholdingzonekan sebanyak 405.847 hektar, dengan rincian pemukiman 19.317 Hektar. Infrastruktur, fasilitas sosial, fasilitas umum 7.078 Hektar. Kawasan industri 399 hektar, Perkebunan rakyat 321.717 hektar dan Hutan lindung 1.798 hektar.

Politisi Hanura ini juga menjelaskan, arahan peruntukan ruang dengan rincian Fungsi Kawasan seluas 9.012.876 hektar yang terdiri dari Kawasan Lindung 873.822 hektar dan Kawasan Budidaya 8.067.344 hektar.

Peruntukan Ruang dengan rincian Kawasan Lindung, 945.532 hektar yang terdiri dari Hutan Konversi 629.291 hektar, Hutan Lindung (Hutan Lindung 231.244 hektar, Hutan Lindung dan Pariwisata 601 hektar), Kawasan Lindung (Kawasan Lindung 5.429 hektar, Kawasan Lindung dan Pariwisata 425 hektar), Kawasan Lindung Bergambut 21.615 hektar, Kawasan Lindung Resapan Air 50.096 hektar, Ruang Terbuka Hijau 6.831 hektar.

Kawasan Budidaya 8.067.344 hektar yang terdiri dari Hutan Produksi Terbuka (Hutan Produksi Terbatas 1.009.576 hektar, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Adat 1.908 hektar, Hutan Produksi Terbatas dan Pariwisata 7.279 hektar), Hutan Produksi Tetap 2.340.815 hektar, Hutan Produksi Konversi (Hutan Produksi Konversi 1.174.800 hektar, Hutan Produksi dan Hukum Adat 577 hektar, Hutan Produksi Konversi dan Pariwisata 3.474 hektar), Hutan Adat 471 hektar.

Sedangkan, hutan Rakyat 42.450 hektar, Kawasan Industri 19.645 hektar, Kawasan Pengelolaan Limbah Terpadu 443 hektar, Kawasan Peruntukan Lainnya 3.723 hektar, Lokasi Tambang 33.404 hektar, Kawasan Pariwisata 9.964 hektar, Pemukiman 186.356 hektar, Perkebunan Besar 1.632.776 hektar, Perkebunan Rakyat 977.525 hektar, Kawasan Pertanian 514.466 hektar, Perairan 107692 hektar.

Akhirnya, ketika pimpinan sidang menanyakan apakah dapat setujuui, semua fraksi menyetujui Ranperda RTRW menjadi Perda. [chr]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved