Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Gaya Hidup
Kenapa Taksi Online Harus Diatur?

Gaya Hidup - Editor: Jandri - Rabu, 18/10/2017 - 10:33:52 WIB

SULUHRIAU- Menjamurnya taksi online di masyarakat saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah.

Pasalnya, transportasi berbasis online tersebut membawa cukup banyak pengaruh bagi transportasi konvensional. Namun di saat bersamaan, taksi online sudah jadi kebutuhan masyarakat banyak saat ini.

Menteri Perhubungan, Budi Karya mengamini ada keinginan masyarakat agar regulasi itu tetap ada. Karena supir-supir taksi online dan konvensional pada akhirnya juga tak sanggup berkompetisi dengan sesama driver lainnya yang terlalu banyak. Sehingga pendapatan pun menjadi turun, sementara para sopir taksi ini harus mencicil mobil sendiri yang mereka gunakan.

"Oleh karenanya yang kami akan atur sama, tarif, kuota, ada mengenai SIM, STNK, KIR dan sebagainya. Hanya saja kita berusaha membuat peraturan-peraturan ini lebih friendly tidak membuat online tiba-tiba tidak bisa berusaha atau sebaliknya, atau taksi konvensional enggak bisa berusaha," jelas Budi Karya dikutif dari detikFinance, Rabu, (18/10/2017).

Agar bisa diatur, maka angkutan sewa online ini pun harus dikategorikan sebagai taksi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) maupun PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Namun sejauh ini diketahui perusahaan aplikasi online atau penyedia jasa IT angkutan sewa online ini tak ingin dikategorikan sebagai perusahaan angkutan umum, melainkan sebagai IT provider.

Untuk itu, dalam praktiknya nanti, IT provider jasa angkutan online ini nantinya akan berada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara terkait operasionalnya di lapangan, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan perusahaan atau koperasi yang bermitra dengan penyedia IT aplikasi online terkait.

Sehingga mekanisme pengawasan dari Kemenhub nantinya ke perusahaan angkutannya, yang dalam hal ini adalah koperasi yang menaungi mitra-mitra atau driver taksi online ini.

"Sehingga di situ ada larangan-larangan untuk aplikator (pemilik aplikasi) bertindak sebagai perusahaan angkutan. Jadi harus yang menjalankan itu perusahaan angkutan, apakah PT nya atau koperasi," papar Sekjen Kementerian Perhubungan, Sugihardjo.

Sedangkan pengawasan ke IT provider, seperti Uber, Grab dan Go-Jek, akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Contohnya jika terjadi pelanggaran dari aplikator, misalnya memberikan akses aplikasi kepada perorangan atau perusahaan yang tidak punya izin, maka ada pelanggaran yang harus ditindak oleh regulator.

"Tapi yang menindaknya enggak bisa Dishub. Jadi Dishub atau Ditjen darat atau BPTJ, melapor ke Kominfo bahwa terjadi pelanggaran. Yang menindak sesuai ketentuan di Kominfo," jelas Sugihardjo.

Aturan baru taksi online sendiri saat ini sudah dalam tahap finalisasi draft dan akan segera diundangkan dalam waktu dekat agar tak terjadi kekosongan hukum menyusul gugurnya sejumlah pasal dalam aturan Menteri Perhubungan sebelumnya yang digugat di Mahkamah Agung.

Sebelum diundangkan, Pemerintah bersama stakeholder terkait akan melakukan sosialisasi terbuka ke publik mengenai aturan yang sudah disusun agar aturan tersebut sempurna, dan memfasilitasi hal-hal yang selama ini dirasa masih merugikan masyarakat.

Adapun dalam aturan baru nanti, tarif akan tetap diatur yang dipatok batas atas dan batas bawah. Pemerintah akan mengumpulkan masukan dari tiap daerah untuk merumuskan tarif yang akan diberlakukan per wilayah nantinya.

Selain itu kuota juga dibatasi. Kemenhub akan mengatur mengenai kuota yang dimiliki oleh tiap penyedia jasa angkutan online di daerah dengan mengikuti formula yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Variabel yang dimasukkan dalam rumus penentuan kuota tersebut akan memasukkan data jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, taksi yang sudah ada, dan semua angkutan umum dihitung. [dtf,jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved