Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Metropolis
Sebut 29.000 Ha Masuk Kawasan Holding Zone
Jikalahari Desak Mendagri dan Men LHK Tolak Perda RTRW Riau

Metropolis - - Rabu, 18/10/2017 - 17:56:34 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Mendagri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak mensahkan Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau karena ditemukan lebih kurang seluas 29.000 hektare masuk dalam kawasan holding zone.


29.000 hektare masuk dalam kawasan holding zone milik lima korporasi perekbunan kelapa sawit dan dua cukong kelapa sawit sebagaimana hasil kerja pansus RTRW Riau 2017-2037.

Hal itu dikatakan Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari, Rabu (18/10/2017) kepada wartawan di Pekanbaru. Ia menjelaskan masuknya seluas 29.000 hektar dalam kawasan holding zone tersebut membuktikan adanya kepentingan korporasi sawit dan cukong illegal yang diakomodir.

Saat Gubernur Riau menyerahkan Ranperda RTRW Riau 2017-2037 hasil paripurna DPRD kepada Mendagri dalam Ranperda RTRW itu seluas 405.874 hektare dari 1.045.390 hektare diusulkan menjadi non kawasan hutan (usulan holding zone), sisanya 640.257 hektare tidak disetujui DPRD Riau, karena diduga merupakan areal perusahaan besar yang dikuasai tanpa izin.

Lalu DPRD Riau menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.
Namun, sisa dari 405.874 hektare tersebut diusulkan diubah menjadi non kawasan hutan, tetapi karena proses pelepasan kawasan hutan butuh waktu lama, maka DPRD Riau Memasukkannya ke dalam holding zone.

Nurul Fitria menambahkan, jika mendagri dan menteri lhk mensahkan RTRW Riau, maka seluas 29.000 hektar tersebut yang sebelumnya ilegal maka menjadi sah tanpa harus dilakukan pelepasan kawasannya.

Saat ini, di areal tersebut sudah ditanami sawit berumur 7 – 10 tahun itu kata Nurul, merupakan milik PT Torganda dan berafiliasi dengan Wilmar Grup yang terdapat di beberapa kabupaten/kota di Riau. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved