Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Sosial Budaya
Komisi I DPR Desak Menkominfo Blokir GIF Porno WhatsApp

Sosial Budaya - Editor: Jandri - Senin, 06/11/2017 - 11:01:38 WIB

SULUHRIAU- Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari prihatin dengan GIF atau format animasi sederhana yang memuat konten pornografi di aplikasi WhatsApp di Android maupun IOS. Kharis meminta Menkominfo Rudiantara segera bertindak dengan melakukan blokir.

"Menkominfo harus segera memblokir konten WA yang terkait konten porno yang terdapat dalam aplikasi GIF-nya," ujar Kharis kepada wartawan, Senin (6/11/2017).

Kharis mengatakan GIF porno itu tersembunyi di WhatsApp. Jika tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkominfo, dia menyebut dampaknya akan sangat berbahaya.

"GIF yang berisi konten asusila itu tersembunyi di balik 'search', alias pengguna perlu mencari jika menginginkan GIF tertentu. Berbahayanya tidak ada filter atau batasan untuk menggunakan aplikasi GIF tersebut, ini sangatlah memprihatinkan," jelas Kharis.

Dia meminta Kemenkominfo menggunakan kewenangan mereka yang termaktub pada pasal 26 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pasal tersebut, kata Kharis, disebutkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Selain itu, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

"Memperhatikan keresahan masyarakat dan payung hukum yang ada peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang ada pada Pasal 40 UU ITE, maka pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang," tegas politikus PKS ini.

"Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, karena itu Kemenkominfo bisa segera bersama Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut, jika tidak mau blokir WhatsApp secara keseluruhan," imbuh Kharis.

Sumber: detik.com





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved