November Ini, Cagubri Perseorangan Sudah Harus Serahkan Persyaratan ke KPU
Metropolis - - Rabu, 08/11/2017 - 10:12:03 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Calon Gubenur dari jalur perseorangan yang akan maju di Pilgubri 2018 nanti, sudah menyerahkan dukungan ke KPU Riau.
Persyaratan dukungan harus diserahkan KPU tanggal 22-26 November 2017 sebanyak 333.119 dukungan dalam bentuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dianggap sah menjadi pendukung.
Hal itu dikatakan anggota KPU Riau Abdul Hamid. Dijelaskan, KPU Riau akan mengumumkan persyaratan minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan 9 November 2017. Sedangkan penyerahan berkas persyaratan dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur 22-26 November 2017.
Kemudian akan dilakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran, melalui verifikasi faktual di lapangan selanjutnya rekapitulasi, jika masih terdapat kekurangan, maka akan diberikan masa perbaikan.
Syarat jumlah dukungan calon perseorangan minimal 333.119 data atau KTP dan sebarannya di tujuh dari 12 kabupaten kota di Riau.
Abdul Hamid menambahkan, pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur riau dijadwalkan 8-10 januari 2018.
Sementara mengenai syarat calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, sesuai ketentuan 25 persen dari jumlah suara sah yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif, atau jika terdapat 65 kursi di DPRD Riau Riau maka sekitar 13 kursi. [slt]