Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Nasional
Kasus Surat Pimpinan KPK, Jokowi: Hentikan Kalau Tak Ada Bukti

Nasional - Editor: Jandri - Jumat, 10/11/2017 - 10:58:02 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepolisian untuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor 2 pimpinan KPK apabila tidak ada bukti.

Dua pimpinan yang dilaporkan yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

"Kalau ada proses hukum, proses hukum. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tak berdasarkan bukti dan fakta. Saya minta dihentikan kalau ada hal seperti itu," kata Jokowi saat dimintai tanggapan atas kasus itu di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).

Jokowi juga menegaskan bahwa hubungan KPK dan Polri baik-baik saja. Tak ada masalah antara kedua lembaga tersebut. "Saya minta nggak ada kegaduhan," kata Jokowi.

Dua pimpinan KPK Agus dan Saut dilaporkan Sandy Kurniawan, anggota tim pengacara Setya Novanto dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Bareskrim Polri telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Agus dan Saut.

Terkait penerbitan SPDP itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga telah memanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Tito mendapatkan laporan kasus itu dilaporkan pihak Setya Novanto pada 9 Oktober.

Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Soal penyidikan kasus dugaan surat palsu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sumber: detik.com







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved