Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Kesehatan
Puskesmas Selatbaru Bengkalis Lulus Akreditasi Madya

Kesehatan - - Sabtu, 11/11/2017 - 12:17:21 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Setelah dilakukan survey akreditasi pada Mei lalu, Puskesmas Selatbaru Kecamatan Bantan dan Puskesmas Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil dinyatakan lulus dengan prediket Madya.

Pernyataan lulus akreditasi terhadap dua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Supardi melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Heri Pratikno, melalui rilis yang disampaikan, Sabtu, (11/11/2017).

Akreditasi madya merupakan kategori sedang untuk pemberian pelayanan publik. Peningkatan status terhadap dua Puskesmas tersebut, akan menjadi motivasi sekaligus cambuk untuk lebih  meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Tentu kata Heri Pratikno, untuk mencapai mutu pelayanan yang baik harus ditopang dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan dan sarana prasarana kesehatan.

Seperti diketahui, pada tahun 2017 ini, Dinas Kesehatan Bengkalis membuat road map survey terhadap 6 Puskesmas. Yakni, Pada bulan Mei 2017 lalu, Puskesmas Selat Baru Kecamatan Bantan dan Puskesmas Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil.

Kemudian pada Oktober 2017 ini Puskesmas Sungai Pakning dan Puskesmas Bengkalis, sedangkan bulan November 2017 survey terhadap Puskesmas Duri dan Puskesmas Tanjung Medang.

Pelaksanaan survei Akreditasi Puskesmas ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas yang  pada pasal 39 ayat (1) menyatakan “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali”.

Akreditasi Puskesmas merupakan pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas tersebut memenuhi standar akreditasi. Disamping itu Puskesmas yang akan melaksanakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional juga harus sudah terakreditasi. [las]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved