Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Nasional
Diburu KPK, Setya Novanto Ingin Bertemu Jokowi

Nasional - - Kamis, 16/11/2017 - 07:57:57 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kini sedang diburu KPK. Kini Ketua DPR itu ingin bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini dinyatakan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, di rumah Novanto, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

"Yang jelas, langkah selanjutnya kita akan menemui pimpinan negara, yang pasti Presiden kami minta waktu untuk bertemu," kata Fredrich.

Dia hendak bertanya ke Jokowi perihal kasus Ketua DPR yang dikenai proses hukum ini. Menurut Fredrich ada hak imunitas yang dimiliki Novanto sehingga aparat penegak hukum tak bisa sembarangan memproses."Kami akan tanya sama Presiden, marwah negara, Undang-Undang Dasar, apakah Undang-Undang Dasar dilecehkan kalau ada sebagian...," tutur Fredrich.

Dia memuji Jokowi yang tak mengintervensi kasus hukum ini. Jokowi mempersilakan hukum berjalan sesuai Undang-Undang. Rabu (15/11/2017) malam, tim penyidik KPK datang ke rumah Setya Novanto. Namun, Ketua DPR Setya Novanto seakan menghilang sejak malam hari tadi, saati KPK menggeledah rumahnya. Terakhir terlihat, Novanto ada di DPR.

"Ajudan bilang Bapak pergi dijemput sama tamu," kata pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, di rumah Novanto, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2017).

Novanto sempat menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017) kemarin. Fredrich sempat membuat janji bertemu dengan Novanto pukul tujuh malam. Saat Fredrich tiba di kediaman kliennya pukul 18.40 WIB, Novanto sudah tidak ada. Ternyata dia dijemput orang entah siapa.

Fredrich yakin Novanto masih berada di Indonesia. Bahkan Novanto, sebelum 'menghilang' dan harus dicari aparat KPK, sempat pulang kerumah dari Gedung DPR untuk sekadar ganti baju. "Oh ya, definitely yes," kata dia.

Dia hanya tahu, ada satu ajudan Novanto yang ikut dibawa Novanto. Asisten pribadi tak dibawa Novanto.

Novanto Terancam Jadi DPO

KPK akan meminta Polri menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Ketua DPR RI Setya Novanto. Permintaan itu akan dilakukan jika Novanto tidak ditemukan dalam waktu 1x24 jam.

"Kalau belum ditemukan, kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan polri untuk menerbitkan surat DPO," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (16/16/2017).

Febri menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin menyeret Ketua Umum Partai Golkar itu ke markas Antirasuah. Dia menegaskan, KPK tidak akan pandang bulu menindak siapa pun yang terlibat kasus rasuah sekalipun Novanto pimpinan legislatif.
"Karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum," ujar dia.

Kendati begitu, Febri mengimbau Novanto untuk segera menyerahkan diri ke penyidik KPK. Lembaga Antikorupsi masih menunggu itikad baik dari Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku jadi belum terlambat menyerahkan ke KPK, kooperatif lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan," pungkas Febri.

Novanto tercatat sudah empat kali menolak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kasus korupsi KTP-el. Tiga kali absen sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka setelah resmi kembali menjadi pesakitan kasus korupsi KTP-el.

KPK sebelumnya kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.

Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.

Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: detik.com, Metrotvnews.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved