Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
KPK Sebut Seluruh Fraksi DPRD Dapat Suap Pemulusan RAPDB Jambi 2018

Hukrim - - Rabu, 29/11/2017 - 22:07:44 WIB

SULUHRIAU- KPK menyebut seluruh fraksi di DPRD Jambi diduga mendapat suap RAPBD Jambi 2018.  Namun KPK belum mau mengungkap kepada siapa uang itu akan dibagikan.

"Menurut ekspose tadi, semua fraksi dapat. Itu sebabnya tadi kita sementara belum bisa menyebutkan uang tersebut akan diberikan kepada siapa. Karena ditunjuk ada beberapa orang, antara lain SUP (Supriono) dan empat orang lagi yang akan membagi-bagikan ke teman-temannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Duit pelicin yang mencapai Rp 6 miliar ini diperoleh dari perusahaan swasta rekanan Pemprov Jambi. Namun KPK belum bisa mengungkap banyaknya perusahaan yang terlibat. Sebab, hingga saat ini tim KPK masih bekerja di lapangan.

"Lalu perusahaan yang diduga, pengumpulan uang ini sudah beberapa kali. Ada beberapa perusahaan. Sementara nanti (kita sampaikan), kita hold dulu," kata Basaria.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (28/11) kemarin. Dari OTT diamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.

Duit suap diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Sebab, sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018. Ini karena tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov soal duit pelicin itu.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

Sumber: detik.com






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved