Disperindag: Jika Ditemukan Kecurangan Penjualan LPG 3 Kg Oleh SPBU Lapor!
Ekbis - - Selasa, 05/12/2017 - 22:07:39 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, mengatakan tidak ada kewajiban SPBU untuk menjual gas subsidi atau non subsidi.
Dikatakan, pihaknya mendapat kabar bahwasanya ada SPBU yang menjual gas elpiji tabung tiga kilogram, namun tidak menjual seluruh persedian yang ada kepada warga.
Menghimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya kecurangan dalam hal distribusi gas elpiji tiga kilo gram agar segera melaporkan ke Disperindag atau pihak lain yang berwewenang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebagian warga Pekanbaru sempat marah terhadap SPBU di Jalan SM Amin yang menjual gas elpiji tabug tiga kilogram, karena SPBU tersebut tidak menjual seluruh gas yang ada dengan alasan sebagian untuk pegawai SPBU.
Apalagi tidak ada kewajiban SPBU untuk menjual gas subsidi atau non subsidi.
Sesuai aturan karena masyarakat yang berhak boleh mendapatkan dengan cara membeli menggunakan kartu keluarga. [slt]