Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
Kasus Korupsi Anggaran Rp1,8 M, Wan Amir Firdaus Dituntut 3 Tahun Penjara

Hukrim - - Rabu, 06/12/2017 - 20:05:10 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Rokan Hilir (Rohil) dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Rabu, (6/12/2017) saat sidang PN Pekanbaru.

Wan terbukti melakukan korupsi anggaran Bappeda Rohil tahun 2008-2011. "Menuntut terdakwa Wan Amir Firdaus dengan hukuman penjara selama 3 tahun," ujar Sugandi dari Kejaksaan Negeri Rohil, Sugandi SH, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto SH MH.

Selain penjara, Wan Amir Firdaus juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Selain Wan, JPU juga menuntut tiga stafnya di Bappeda Rohil dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara.

Mereka adalah Suhermanto selaku bendahara pengeluaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Hamka, selaku bendahara pengeluaran tahun  2010 dan 2011 dan Rayudin, selaku pejabat verifikator pengeluaran. "Ketiga terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara," kata Sugandi.

JPU dalam amar tuntutannya menjerat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Mesti bersalah, keempat terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 miliar. Uang itu telah dikembalikan Wan Amir Firdaus kepada kejaksaan.

Jika setelah putusan inkrah dan Wan Amir Firdaus serta tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah, uang itu akan diserahkan ke kas negara. Sebaliknya jika tak bersalah uang itu akan dikembalikan ke Wan Amir Firdaus.

Atas tuntutan tersebut, mantan Asisten II Setdaprov itu bersama Suhermanto, Hamka dan Rayudin menyatakan keberatan. Akan akan pledoi pada persidangan pekan depan.

Korupsi ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.

Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.

Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, Wan Amir Firdaus menyebutkan uang tersebut merupakan milik pribadinya. Uang itu sebagian hak honor dan tunjangan di Bappeda dan tambahan honor dari SKPD di luar Bappeda dan penerimaan penghasilan lainnya,

Beda dengan Hamka, Suhermanto dan Rayudin yang dalam keterangan menyebutkan tiap tahun terpaksa membuat SPPD fiktif dan sisa anggaran dikirim ke rekening Wan Amir Firdaus sehingga tidak ada defisit anggaran. Pengiriman itu dilakukan atas permintaan Wan Amir Firdaus selaku Pengguna Anggara (PA).

Setiap bulan saat menjabat Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus juga hanya menerima gaji sebesar Rp5 juta, tunjangan yang masuk tiap pertiga bulan dan beberapa kali perjalanan dinas selama satu triwulan. Jadi sangat tidak mungkin Kalau Uang itu berasal dari gaji dan honornya.

"Belanja output saudara banyak sekali seperti di Martin dan lain-lain. Konsumtif Anda terlalu tinggi, saya tidak tahu apakah itu termasuk untuk pengeluaran keluarga saudara," tegas hakim anggota, Khamazaro Waruwu dalam persidangan sebelumnya. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved