Rabu, 24 April 2024
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari
 
Hukrim
Diserahkan ke KPK, Rabu Petang Suparman Huni Lapas Sukamiskin

Hukrim - - Rabu, 06/12/2017 - 20:50:45 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejak Rabu (6/12/2017) sekitar pukul 18.00 WIB, Suparman Bupati Rokan Hulu, resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kedatamgan Suparman di Lapas Sukamiskin tersebut, usai mendatangi pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Suparman, Eva Nora SH. Sekitar pukul 18.00 WIB tadi, Pak Suparman serah terima dari KPK ke Lapas Sukamiskin," kata Eva Nora.

Kedatangan Suparman ke Lapas Sukamiskin, atas inisiatif sendiri menjalani proses hukum setelah mengetahui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)," kata Eva.

Seperti diketahui, Suparman dan Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau tersangkut kasus suap APBD Riau. Suparman divonis Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Johar Firdaus, juga divonis sama dengan Suparman, plus dicabut hak politik selama 5 tahun terhitung pidana pokok dilaksanakan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Agung MS Lumne, dan hakim anggota Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar. Selain penjara, Suparman dan Johar juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau diganti kurungan selama 6 bulan.

Suparman dan Johar terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua, dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan undang-undanganlainnya bersangkutan. [rtc,jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved