Jum'at, 29 Maret 2024
Pj Gubri Sambut Baik Riau Tuan Rumah HPN 2025 | Polisi Dituding Bekingi Bandar Narkoba di Pangeran Hidayat, Dirresnarkoba: Panas Telinga Saya! | Viral Tapir Masuk ke Wilayah Perumahan Family Residence, BBKSDA Riau Lakukan Pemantauan | PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar
 
Hukrim
Sakit-sakitan, Eks Ketua DPRD Riau Johar Firdaus Minta Pindah dari LP Sukamiskin

Hukrim - - Kamis, 07/12/2017 - 11:52:42 WIB

SULUHRIAU- Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus menjalani masa hukuman 6 tahun di LP Sukamiskin. Politikus Partai Golkar itu berencana minta kembali dipindahkan ke Riau.

"Klien saya sejak kemarin sore dieksekusi KPK menjalani masa hukuman di LP Sukamiskin di Jawa Barat. Sebelumnya Johar Firdaus berada di LP Bangkinang, Kampar, Riau," kata kuasa hukum Johar, Suhendro Kamis (7/12/2017).

Pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan pindah kembali ke LP di Riau kepada KPK. Alasannya, Johar Firdaus terpidana korupsi suap APBD anggaran tahun 2014 itu usianya sudah tua.

"Selama menjalani masa hukuman di LP Bangkinang saja sudah bolak-balik cek kesehatan ke rumah sakit. Jadi kami berharap, pihak KPK bisa mempertimbangkan hal itu agar dipindahkan ke LP di Riau," kata Suhendro.

Suhendro menyebutkan, jika kliennya menjalani masa hukuman di Riau, dengan kondisi yang sering sakit-sakitan, pihak keluarganya lebih mudah untuk menjenguknya.

"Kalau di Riau kan, keluarganya mudah untuk menjenguknya. Jadi ini alasan kami yang akan mengajukan permohonan agar klien kami dipindahkan dari LP Sukamiskin ke Riau lagi," harap Suhendro yang juga Wakil Dekan I Universitas Lancang Kuning (Unilak) itu dikutip dari detik.com.

Sebagaimana diketahui, Johar terlibat kasus korupsi ini pada Februari 2017 lalu divonis 5 tahun 6 enam bulan. Atas vonis tersebut, jaksa KPK lakukan banding karena tuntutan pencabutan hak politiknya ditolak.

Di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, rupanya malah masa hukuman Johar dikorting satu tahun menjadi 4 tahun 6 bulan. Lagi-lagi KPK lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Hasilnya, majelis kasasi menghukum Johar 6 tahun penjara sesuai tuntutan KPK dan mencabut hak politiknya.

Awalnya, ketika di vonis di PN, Johar menjalani masa hukuman di Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru. Beberapa bulan di sana, terjadi peristiwa seratusan napi kabur dari Rutan dan sempat terjadi kerusuhan. Joharpun minta dipindahkan ke LP Bangkinang, di Kabupaten Kampar. Kemarin, Rabu (6/12) KPK mengeksekusi Johar untuk dipindahkan ke LP Sukamiskin. [jan,dtc]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved