Percepat Proses Izin, DPMPT-SP Riau Terapkan Tanda Tangan Digital
Ekbis - - Jumat, 08/12/2017 - 08:20:58 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terdapu Satu Pintu (DPMT-SP) Riau menerapkan tanda tangan digital dalam rangka mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha.
Penerapan sistem ini sudah dimulai sejak Kamis, (7/11/2017) lalu. Menurut Kepala DPMT-SP Eva Revita, ini sebagai bentuk apresiasi terhadap pemohon izin yang mengurus izin secara langsung serta wujud upaya menghentikan praktek percaloan dan pungutan liar (pungli).
Pihaknya terus mengembangkan inovasi layanan izin usaha. Dalam rangka kemudahan kepada pelaku usaha tersebut, BPMPTSP sudah mendapatkan sertifikat dari lembaga sandi negara, sehingga tidak ada lagi perizinan yang terhalang.
Sehingga jika pejabat yang menandatangi perizinan sedang tidak ada di kantor, maka diberlakukan sistem tandatangan digital yang merupakan dorongan dalam meningkatkan investasi ke Riau.
Eva mengaku diberlakukannya tandatangan digital mulai tahun 2017, maka waktu proses perizinan pun bisa lebih cepat dan kurang dari 60 menit, dengan catatan pemrosesan izin dengan tandatangan elektronik akan digunakan untuk jenis izin yang tidak memerlukan pengkajian teknis atau melibatkan SKPD teknis.[slt]