Jum'at, 29 Maret 2024
Polisi Dituding Bekingi Bandar Narkoba di Pangeran Hidayat, Dirresnarkoba: Panas Telinga Saya! | Viral Tapir Masuk ke Wilayah Perumahan Family Residence, BBKSDA Riau Lakukan Pemantauan | PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng
 
Sosial Budaya
Mendagri Beri Penghargaan Kepala Daerah Berinovasi, Ini Daftarnya

Sosial Budaya - - Selasa, 19/12/2017 - 12:20:19 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berinovasi.

Tjahjo meminta agar kepala daerah tidak takut berinovasi karena sudah ada jaminan perlindungan hukum.

"Berkaitan dengan inovasi yang kemungkinan berimplikasi hukum, para kepala daerah tidak perlu khawatir," kata Tjahjo dikutip dari situs Kemendagri, Selasa (19/12/2017).

Perlindungan hukum bagi penyelenggara inovasi daerah menurut Tjahjo diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu diikuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

 Dalam peraturan tersebut, mekanisme penyelenggaraan inovasi daerah yang terkait dengan penggunaaan anggaran sudah diatur sesuai dengan tata administrasi keuangan yang berlaku. Selain itu sudah dibuat juga nota kesepahaman (MoU) antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak ada lagi hambatan dalam melakukan pembangunan.

"Ketertinggalan pembangunan sebuah daerah akan difasilitasi percepatan pembangunannya melalui replikasi inovasi daerah yang telah menjadi best practise dengan memodifikasi inovasi tersebut sesuai kearifan lokal daerah-daerah tersebut," ujar Tjahjo.

Sementara itu mekanisme penilaian Innovative Government Award dilihat dari tiga hal yaitu aspek kuantitas, aspek kualitas, dan aspek manfaat. Semuanya didasarkan pada lima kriteria inovasi daerah.

Lima kriteria yang dimaksud pertama, mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi. Kedua, memberi manfaat bagi daerah atau masyarakat. Ketiga, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Keempat, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kelima, dapat direplikasi.

Ada 3 gubernur, 10 bupati dan 10 wali kota yang menerima predikat pemerintah daerah inovatif dalam IGA 2017. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Dodi Riyatmadji, mengatakan pelaksanaan IGA dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari penjaringan profil inovasi daerah hingga presentasi kepala daerah dan temuan lapangan.

Tiga provinsi yang mendapat predikat Pemda Inovatif adalah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. Sementara 10 kabupaten yang meraih predikat yang sama yakni Kabupaten Lebak, Madiun, Malang, Gresik, Sleman, Boyolali, Bogor, Musi Rawas, Bantaeng, dan Pinrang.

Sedangkan untuk tingkat kota, predikat sebagai daerah inovatif diberikan kepada Kota Tangerang Selatan, Surabaya, Surakarta, Probolinggo, Magelang, Yogyakarta, Makassar, Pontianak, Sawahlunto, dan Bontang.

Sementara itu, untuk kategori Leadership Award diberikan kepada gubernur, bupati, wali kota yang dalam kepemimpinannya mampu memajukan daerah sesuai dengan harapan masyarakat, menepati janji kampanye serta menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.

Penilaian kepemimpinan kepala daerah dilakukan oleh tim penilai yang independen secara ketat dan profesional.

Sedangkan penghargaan Leadership Award berikan kepada 5 gubernur, 12 bupati, dan 7 wali kota yakni: gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara untuk kategori bupati yang meraih penghargaan yaitu Bupati Banyuwangi, Lamongan, Pinrang, Bantaeng, Sleman, Kulonprogo, Kudus, Sijunjung, Agam, Ogan Komering Ulu, Lombok Tengah, dan Tanah Bumbu.

Sedangkan untuk wali kota, di antaranya Surabaya, Bandung, Samarinda, Balikpapan, Payakumbuh, Lubuk Linggau, dan Pontianak. [dtc]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved