Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Nasional
PPATK Bicara Jeratan TPPU untuk Novanto Sekeluarga, Ini Kata KPK

Nasional - - Selasa, 19/12/2017 - 21:10:36 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Setya Novanto dan keluarganya bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apa kata KPK?

"Sepanjang ditemukan bukti-bukti yang cukup apakah ada dugaan penyamaran aset atau uang yang diduga berasal dari kejahatan atau tidak. Kalau ditemukan, akan ditindak lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Namun sejauh ini, menurut Febri, penyidik KPK belum memulai mengusut dugaan TPPU tersebut. Febri mengatakan masih ada 3 perkara berkaitan dengan korupsi e-KTP yang sedang ditangani.

"Sekarang kita belum melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang. Setidaknya dari proses penyidikan, kami masih memproses tiga jenis tindak pidana. Pertama perkara korupsi KTP elektronik itu sendiri. Kedua, perbuatan merintangi penanganan perkara KTP elektronik. Ketiga, perkara memberi keterangan palsu di pengadilan," ujar Febri.

Dalam surat dakwaan Novanto, nama istri dan anaknya, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo, turut disebut memiliki saham di perusahaan yang menjadi holding PT Murakabi Sejahtera, yang ikut dalam konsorsium lelang proyek e-KTP. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, apabila ada indikasi TPPU terkait itu, Deisti dan Rheza bisa dijerat.

Selain itu, Ahmad menyebut laporan berkaitan dengan Novanto telah diserahkan kepada KPK. Namun Febri enggan membeberkannya.

"Saya tidak bisa konfirmasi, tapi dalam penanganan tindak pidana korupsi kami sering berkoordinasi dan meminta bantuan PPATK juga untuk mendapat informasi transaksi keuangan pihak-pihak yang diproses.

Informasi transaksi keuangan itu bisa digunakan untuk analisis awal menuju atau semacam pengumpulan dugaan TPPU, namun juga bisa penguatan tindak pidana korupsinya," ucap Febri.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved