Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Sosial Budaya
DPRD Riau Dorong Pusat Bentuk Aturan Anti LGBT dan Perzinaan

Sosial Budaya - - Rabu, 20/12/2017 - 20:44:38 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Anggota Komisi I DPRD Riau, Yusuf Sikumbang mengatakan bahwa persoalan LGBT dan perzinaan ini menjadi persoalan yang pelik.

Namun tambahnya, penolakan MK terhadap hal ini menutunya bukan berarti bentuk dukungan MK terhadap tindak asusila ini.

“Yang kita amati di sini, bahwa MK memberi ruang bagi Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk menyusun terlebih dulu payung hukum baru dalam menindak fenomena ini,” kata Yusuf Rabu (20/12/2017).

Tanggapan ini menyusul hangatnya pembicaraan tentang LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dan perzinaan ramai dibicarakan. Terlebih ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk menambahkan perihal LGBT dan zina menjadi bagian dari kejahatan kesusilaan dalam KUHP. Penolakan ini pun mendapatkan tanggapan beragam dari banyak pihak.

Menurut Yusuf bahwa MK memang tidak memiliki kewenangan dalam memasukkan norma baru dalam satu aturan. Ini menjadi menjadi kewenangan dari legislatif dan eksekutif yang menyusunnya. Untuk itu. Ia turut mendorong agar aturan ini segera dibuat.

“Gugatan itu merupakan bentuk keresahan dari masyarakat. Karena banyak masyarakat yang makin resah dengan tindakan asusila itu dan perlu didengarkan,” jelasnya.

Yusuf memaparkan bahwa perilaku LGBT dan perbuatan zina tidak memiliki tempat di Indonesia. Seluruh norma baik itu norma adat, norma kesusilaan dan agama menolak sikap tersebut. Oleh sebab itu perlu norma hukum yang mengaturnya yang juga disertai dengan sanksi tegas. “Sikap ini merugikan negara dan masa depan bangsa, makanya perlu dibuatkan payung hukum yang jelas,” sebutnya.

Selain itu, Yusuf juga mengatakan dengan adanya UU dan Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut, penerapan di daerah bisa dilakukan lewat penyusunan Perda. Daerah sendiri baru bisa membuat aturan ketika ada dasar aturan yang lebih tinggi. [has]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved