Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Hukrim
Terdakwa Demo Palu Arit Dituntut 7 Tahun Penjara

Hukrim - - Kamis, 04/01/2018 - 19:27:49 WIB

SULUHRIAU- Terdakwa kasus demo berlogo palu arit di Pesanggaran, Banyuwangi, Hari Budiawan alias Budi Pego, dituntut 7 tahun penjara.

Tuntutan ini menurut jaksa sesuai dengan Pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

"Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan masyarakat. Selain itu bukti dan saksi juga memberatkan terdakwa sengaja melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Cahyono dalam tuntutannya pada sidang agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (4/1/2018).

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rifai mengatakan, ada dua hal argumentasi JPU dalam tuntutannya, bahwa perbuatan terdakwa itu memenuhi unsur itu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum. Karena menurutnya perbuatan terdakwa tidak bisa disebut sebagai mengembangkan atau menyebarkan paham komunisme.

"Faktanya di persidangan menurut ahli yang kita ajukan bapak Iqbal Felisiano dan Ibu Amira, perbuatan terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme," ujarnya.

Terkait tuntutan 7 tahun kepada terdakwa, kata Ahmad Rifai, tuntutan tersebut dinilainya terlalu tinggi.

"Karena tidak ada perbuatan aktif, dia pasif. Dia hanya diam, dia terlibat di situ dan memang ada logo Palu arit. Mestinya harus jauh dari separo, kalau ancamannya 12, separuhnya 6, di bawah separuh. Karena menurut fakta persidangan dia pasif, dia tidak ngapa-ngapain selain teriak tolak tambang, di dalam demo itu ditemukan logo palu arit kan begitu," ungkapnya kepada wartawan seusai sidang.

Sidang lanjutan kasus demo berlogo palu arit akan dilanjutkan Selasa depan, dengan pembacaan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU oleh kuasa hukum terdakwa. [dtc,jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved