Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Hukrim
Dianggap Nodai Agama, Joshua Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Hukrim - - Selasa, 09/01/2018 - 19:52:05 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran melaporkan mantan penyanyi cilik Joshua Suherman ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (9/1/2017). Joshua dilaporkan terkait dugaan penodaan agama.

Rahmat Himran melaporkan aksi komedi tunggal Joshua yang ia anggap sebagai suatu pelecehan dan pengghinaan terhadap Islam. "Kedatangan kami ke sini untuk melaporkan di Bareskrim secara resmi agar dapat di proses lebih lanjut," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Kalimat Joshua yang dianggap melecehkan, yaitu saat pelantun lagu 'diobok-obok 'itu membanding-bandingkan Anisa CherryBelle dengan Sherrly. Menurut Rahmat, Joshua mengatakan, Anisa lebih unggul yaitu karena Anissa beragama Islam.

Kemudian, kata Rahmat, di akhir kalimat Joshua menyebut bahwa sesuatu yang tidak dapat dikalahkan di negara ini yaitu mayoritas, dalam hal ini Islam.

"Itu lah penggalan kata yang kemudian yang membuat umat Islam geram terhadap pelaku ataupun tontonan yang dibuat Joshua di stand up comedy tersebut," ujar Rahmat.

Rahmat mengatakan, ucapan Joshua tersebut berpotensi memunculkan isu SARA terhadap Islam. Dalam laporan tersebut, Rahmat membawa barang bukti berupa video sekaligus kecaman dari warganet di Whatsapp, Facebook maupun YouTube. "Akan kita kasih ke Bareskrim Polri," ucapnya.

Laporan tersebut diterima Bareskrim dengan nomor LP/30/I/2018/Bareskrim tanggal 9 Januari 2018. Joshua diduga melakukan tindak pidana penistaan agama melakui media elektronik seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Rahmat mengungkapkan, bukan hanya Joshua yang akan dilaporkan. Ia mengaku akan juga melaporkan pelawak Ge Pamungkas dengan berkoordinasi dengan suatu LSM.

"Sementara, mereka komunikasikan untuk dilaporkan ke Bareskrim, sehingga kita diminta berbagi dan biar kita bisa kawal lebih efektif, Ge Pamungkas akan dilaporkan pada pekan ini, dengan kasus penistaan agama," kata dia.

Sumber: Republika.co.id | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved