Panwaslu Imbau ASN Bengkalis Jaga Netralitas di Pilkada 2018
Daerah - - Kamis, 11/01/2018 - 11:30:00 WIB
SULUHRIAU, Bengkalis- Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkalis harus menetralitaskan dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Himbauan ini disampaikan terkait, untuk menciptakan pesta demokrasi yang bersih, jujur dan adil, dalam penyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin, Kamis 11 Januari 2018. Terkait dengan himbauan ini, Panwaslu telah menyurati Bupati Bengkalis.
Mukhlasin mengatakan, berdasarkan pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, asas netralitas tersebut berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dijelaskan Mukhlasin lebih lanjut, Berdasarkan pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/pengurus partai politik.
Ditambahkan Mukhlasin, berdasarkan pasal 70 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibat ASN anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
“Guna menjamin profesionalitas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Bengkalis pada pelaksanaan pemilihan umum, dengan ini kami mohon dukungan dan bantuan dari semua pihak,” ujar Mukhlasin. [has,las]