Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Nasional
Dipanggil KPK, Fredrich: Insyaallah, tapi Ada Apa-apa Saya Nggak Tahu

Nasional - - Kamis, 11/01/2018 - 20:47:02 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi tidak menjawab lugas soal panggilan pemeriksaan KPK, Jumat (12/1/2018). Fredrich dipanggil terkait kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto.

"Insyaallah...Namanya orang bisa saja ada kecelakaan atau ada apa, saya kan nggak tahu. Saya kasih tahu, saya ini jantung saya pasang 12 ring ya kan, tahu-tahu misal kan saya 'dipanggil' terus saya dibilang bohong. Sudah mati kok bohong, gimana sih. Saya nggak tahu lah," kata Fredrich kepada wartawan di kantornya Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Soal perkara yang menyeret dirinya, Fredrich menegaskan setiap orang memiliki pembelaan. Namun Fredrich menyesalkan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

"Seperti contoh, sangat jelas UU Advokat Pasal 16 dan Putusan MK Nomor 26, advokat tidak bisa dituntut baik dalam maupun di luar sejak dia menerima kuasa. Tapi mereka mengganggap saya bisa mengesampingkan putusan MK, itu kan ya hak ya," sambung Fredrich.

Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka KPK karenadiduga memanipulasi data rekam medis Novanto yang saat itu dirawat di RS Medika Permata Hijau karena mobil yang ditumpangi kecelakaan.

Pada hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Fredrich. Sejumlah dokumen dari kantor Fredrich dibawa penyidik KPK.

"Ya menurut saya silakan saja mereka (KPK) mengaku punya bukti. Keterangan saksi kan bukan bukti, bedakan ya. Keterangan saksi adalah petunjuk, bukan bukti. Keterangan saksi, kalau ada dua keterangan saksi dengan suatu hal yang sama itu akan menjadi namanya bukti. Menurut Pasal 184 KUHAP kan gitu," papar Fredrich.

KPK sebelumnya meminta Fredrich Yunadi memenuhi panggilan penyidik. Fredrich disebut KPK bisa memberikan penjelasan atau sanggahan pada saat pemeriksaan.

"Tadi saya cek juga, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat. Kita harap yang bersangkutan dapat memenuhi proses hukum," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved