Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Daerah
Verifikasi Faktual Parpol Dihapus, Ini Tanggapan KPU

Daerah - - Selasa, 16/01/2018 - 20:13:40 WIB

SULUHRIAU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, akan menindaklanjuti hasil keputusan bersama antara DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait penghapusan proses verifikasi faktual terhadap Parpol calon peserta Pemilu.

Peniadaan proses verifikasi faktual tersebut merupakan hasil kesepakatan dari empat pihak dalam rapat bersama pada Selasa (16/1/2018).

Keputusan bersama tersebut terkait tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 mengenai tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu berdasarkan pasal 173 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Akan kami tindaklanjuti dalam rapat pleno. Kami akan membahas keputusan rapat hari ini dalam pleno KPU," ujar Arief kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa sore.

Arief berpendapat jika putusan pada Selasa sebenarnya justru mempermudah dan menyederhanakan proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

Sebab, berdasarkan argumentasi DPR, pasal 172 hingg pasakl 179 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan cukup sekali verifikasi. Argumentasi DPR ini juga berdasarkan ketiadaan keterangan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi dalam proses verifikasi parpol, jika merujuk kepada pasal-pasal itu.

"Sementara KPU memandang bahwa pemilu ini harus diikuti oleh peserta pemilu yang berkualitas. Maka tidak cukup hanya diperiksa secara administratif saja. Tetapi perlu ada kebenarannya secara faktual yang harus dibuktikan. Verifikasi seprti itu sudah kami lakukan sejak Pemilu 2004. Dan sudah kami praktikkan dalam berbagai jenis pemilu. Bukan hanya pileg tetapi juga emilohan kepala daerah dan pilpres," jelasnya.

Rapat bersama antara komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Rabu menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, putusan MK dilaksanakan dalam Pemilu 2019 dengan prinsip yang tidak betrtentangan dengan ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kedua, rapat menyepakati tidak akan melakukan perubahan atas UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Ketiga, melakukan penyesuaian dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu dsn PKPU Nomor 11 Tahun 2017 mengenai pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu.

Sumber: Republika.co.id | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved