Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Daerah
Mudahkan Pelayanan KTP, Pemkab Bengkalis Bangun UPT Disdukcapil di Duri

Daerah - - Rabu, 17/01/2018 - 15:00:58 WIB

SULUHRIAU, Duri-  Mulai Februari 2018, Pujasera Duri, Kecamatan Mandau akan disulap menjadi kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Ini dilakukan dalam upaya memudahkan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK)
dan akte kelahiran bagi masyarakat Mandau dan sekitarnya.

Hal itu diungkapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, di sela-sela acara coffee morning dengan insan pers yang bertugas pada Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Talang Muandau, Rabu (17/1/2018).

“Pemindahan dan pemakaian aset daerah tidak mudah, tentu harus memenuhi ketentuan dan aturan. Alhamudillah, kita sudah menandatangani
pemanfaatan gedung Pujasera Duri, sebagai UPT Dukcapil,” ungkap Amril Mukminin.

Terkait dengan pelayanan pengurusan KTP, KK dan akte kelahiran, sebenarnya Pemkab Bengkalis terus berusaha untuk memudahkan masyarakat. Salah satunya menyiapkan sarana dan prasana pendukung.
Namun kata Amril Mukminin, mewenangan terkait Dukcapil sebagian besar sudah ditangan pusat, seperti masalah blangko dan pengadaan mesin.

“Pemindahan dan pemakaian aset daerah tidak mudah, tentu harus memenuhi ketentuan dan aturan. Alhamudillah, kita sudah menandatangani
pemanfaatan gedung Pujasera Duri, sebagai UPT Dukcapil,” ungkap Amril Mukminin.

Namun kata Amril Mukminin, kewenangan Dukcapil sebagian besar berada di tangan pusat, seperti masalah blangko dan pengadaan mesin cetak
semuanya dari pemerintah pusat.

Selain itu untuk memaksimalkan pelayanan, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis, menyediakan layanan kontak aduan ke nomor
081222207644 dan 082173469875.

Ketika menghadapi kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan, masyarakat bisa menghubungi. [las]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved