Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
Kata Ahli Bahasa yang Dihadirkan Asma Dewi soal Postingan China

Hukrim - - Selasa, 23/01/2018 - 20:54:19 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Ahli bahasa yang dihadirkan Asma Dewi, Erfi Firmansyah, mengatakan posting-an Asma di Facebook-nya bukan ujaran kebencian. Menurutnya, posting-an itu mengandung makna lain.

Awalnya Erfi ditanyai kuasa hukum Asma Dewi soal makna posting-an di Facebook kliennya. Di posting-an itu, Asma Dewi me-reposting akun seseorang yang menyebarkan berita yang ada di media online dengan judul 'Bahan Baku Vaksin Palsu dari China, tapi Jokowi Malah Izinkan China Bangun Pabrik Vaksin'.

Dalam caption-nya, Asma Dewi menanggapi dengan komentar, 'Wah parah semua yang nggak beres China'. Erfi mengatakan maksud kata 'China' di dalam posting-an tersebut merujuk kepada negara, bukan unsur SARA atau ras.

"'China' dalam konteks ini kalau di KBBI yang baku itu 'China'. 'China' dalam konteks ini kalau dikaitkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE apakah terkait dengan etnik dan agama atau suku. 'China' dalam konteks ini terkait negara karena ini terkait vaksin palsu dari China. Artinya, China ini tidak dibahas dalam konteks etnik, tapi dalam konteks negara," kata Erfi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).

Erfi mengatakan seluruh posting-an Asma Dewi tidak mengandung unsur ujaran kebencian. Menurutnya, posting-an itu merupakan kritik.

"Saya menganalisis satu per satu posting-an tidak secara kait-mengait. Jadi apa yang disampaikan satu-dua-tiga-empat lebih banyak merupakan kritikan, seperti misalnya rezim tadi. Kemudian terkait posting-an pakai kata bahasa China itu juga merupakan kritikan. Jadi secara umum aspek ini nggak tepat," ujarnya.

"Batasan-batasannya ini kan sudah ada di Pasal 28 itu sendiri. Kemudian dasarnya SARA atau bukan itu," ujarnya.

Dalam posting-an lainnya, Asma Dewi mengutip berita berjudul 'Mentan Yakin Impor Jeroan Stabilkan Harga' dengan komentar 'Edun'. Lalu Asma Dewi me-reposting dan menambahkan komentar 'Rezim koplak, di luar negeri dibuang di sini disuruh makan rakyatnya'.

Menurut Erfi, posting-an tersebut tidak menunjukkan makna eksplisit rezim mana atau siapa yang dimaksud. Erfi berpendapat yang paling mengerti rezim siapa yang dimaksud adalah si pembuat pesan alias Asma Dewi.

"Yang paling tahu makna penyampaiannya itu si penyampai pesan, tapi kalau tidak ada yang protes atau marah-marah tidak," ucap dosen UNJ itu.

Erfi menjelaskan ujaran kebencian haruslah menyebabkan dampak, seperti huru-hara dan demonstrasi. Namun bisa juga didasari laporan polisi yang dilakukan secara legal hukum.

Seperti diketahui,  Asma Dewi dihadapkan ke hadapan hukum terkait ujaran kebencian, isu SARA dan penghinaan. Asma Dewi juga dikaitkan dengan grup Saracen.

Sumber: Detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved