Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Daerah
Gunakan Narkoba di Rumah Istri Kedua, Pria Inhil Ini Dicokok Polisi

Daerah - - Rabu, 31/01/2018 - 11:49:29 WIB

SULUHRIAU, Inhil- Seorang pria berinisial UI alias F (34), warga Dusun II Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas Jaya, Kabupaten Inhil dicokok polisi di rumah isteri kedua. Kasusnya terkait narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap Selasa, 30 Januari 2018 sekira pukul 13.00 WIB. Kapolres Indragiri Hulu, Kombes Arif Bastari membenarkan hal ini kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).

"Pelaku berhasil kita amankan di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Dusun Mekar Sari, RT 001, RW 005, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu," kata Arif.

Penangkapan pelaku atas LP.A/ 01/I/2018/Riau/Res Inhu/Sek Kuala Cenaku, tanggal 30 Januari 2018.

Polisi berhasil diamankan barang bukti dari dari pelaku yaitu 11 bungkus paket kecil berisi Narkotika jenis Sabu, 3 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 buah botol permen hipermint, 4 buah korek api gas, uang sejumlah Rp220.000 dan 1 buah handphone merk Hammer.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan kepada pihak polisi, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang berlokasi Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Dusun Mekar Sari, RT 001, RW 005, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu.

Diketahui, ada warga baru pindah dari Bayas Kabupaten Inhil, tinggal di rumah istri keduanya dan orang tersebut dicurigai sebagai bandar Narkotika jenis Sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 30 Januari 2017 sekira pukul 13.00 WIB, dengan dipimpin oleh Kapolsek AKP R Warsito bersama anggota yaitu Kanit Reskrim AIPDA S Nazara dan anggota, KSPK III BRIPKA Faisal Fiska dan anggota serta Babinkamtibmas BRIPKA M Nurhadi melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Pada saat itu pelaku diketahui berada dalam kamarnya diduga sedang memakai Narkotika jenis Sabu, kemudian dilakukan Interogasi dan pelaku mengakui menyimpan sejumlah sabu di dalam sebuah kotak permen dan dimasukkan dalam plastik dan diletakkan di atas atap dapur.

Kemudian, pelaku mengambil narkoba tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada petugas, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan ditemukan alat alat lain untuk menggunakan narkotika tersebut yaitu berupa bong, kaca pirex.

Dari pemeriksaan dilakukan, pelaku mengakui mengambil Narkotika dari seseorang bernama Lampam, alamat Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil.

"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kuala Cenaku guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya. [han, Jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved