Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Politik
Pansus Angket Minta Jokowi Bentuk Pengawas, Ini Kata KPK

Politik - - Kamis, 01/02/2018 - 21:21:06 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Panitia khusus (pansus) hak angket untuk KPK menerbitkan rekomendasi yang salah satunya meminta Presiden membentuk lembaga pengawas KPK.

KPK berkata lembaga semacam ini sudah ada, termasuk salah satunya DPR sendiri.

"Sudah ada sebenarnya lembaga yang mengawasi KPK, termasuk DPR. Jadi kita diawasi banyak instansi. DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan pengawasan yang dimiliki DPR. BPK juga melakukan pengawasan dengan audit keuangan, misalnya. Publik juga melakukan pengawasan setiap hari," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).

Termasuk, lanjut Febri, proses yang berjalan di pengadilan. Ada mekanisme peradilan yang akan menguji, bagi kasus yang ditangani KPK.

Dia mencontohkan, pengujian pokok perkara yang ditangani KPK tidak hanya berhenti di pengadilan negeri. Seperti halnya proses peradilan lain, putusan itu masih bisa diuji ke tingkat berikutnya yaitu banding di Pengadilan Tinggi, kemudian kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali juga.

"Jadi kalau bicara soal pengawasan, pengawasannya sudah lengkap saya kira, dari berbagai unsur. Termasuk DPR sendiri," kata Febri.

Bahkan untuk pimpinan KPK, menurut Febri, kuga ada mekanisme pengawasan yang bekerja yaitu melalui dewan etik. "Dewan etik itu terdiri dari internal dan eksternal, dan dominan adalah dari eksternal. Seluruhnya dijalankan menurut UU No 30 tahun 2002 (UU KPK)," imbuh Febri.

Namun, hingga kini KPK belum menerima rekomendasi itu sehingga belum bisa menilai apakah akan menerima atau tidak. Padahal sebelumnya disebut surat itu akan akan dismpaikan ke KPK.

"Kalau memang ada yang ingin disampaikan terkait rekomendasi pansus terkait KPK, silakan disampaikan saja. Kalau sudah kita terima tentu kita pelajari," tutur Febri.

Walau KPK belum mengakui legalitas pansus, Febri menyebut KPK tetap akan membuka ruang untuk menerima surat itu. "Ya kalau ada instansi lain yang mengirimkan surat dan dengan lampirannya, masa kita tolak? Pasti kita pelajari," tutup Febri.

Sebelumnya Pansus Hak Angket KPK di DPR telah menerbitkan rekomendasi untuk lembaga antikorupsi yang mereka selidiki kinerjanya. Salah satu hasil rekomendasi Pansus ialah meminta Presiden Joko Widodo membentuk lembaga pengawas KPK.

Dari dokumen yang beredar, Kamis (1/2/2018), rekomendasi lembaga pengawas itu masuk dalam hasil penyelidikan aspek kelembagaan yang dilakukan Pansus kepada KPK. Tujuan pembentukan lembaga pengawas disebut untuk memastikan KPK bekerja terukur dan seimbang.

"Kepada Presiden dan KPK untuk membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eskternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas melalui Peraturan Presiden dalam kerangka terciptanya check and balances," bunyi dokumen tersebut.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved